MLI – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Sahat P Rikky Tambunan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti pilih kasih.

“Ada benernya pernyataan berbagai pihak bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi Non aktif pada 5 Januari 2022 lebih banyak order dari pihak-pihak yang tidak menyenangi sang Walikota? Selain kasusnya, sama masalah ganti rugi polder, terminal penampung air di Kranji dan Rawalumbu Bekasi, kasus polder Aren Jaya menyisahkan permasalahan soal ganti rugi namun KPK tidak menoleh kasus itu dan tidak memeriksa Tri Adhianto yang saat ini Wakil Walikota Bekasi yang mana saat itu terjadi, menjadi Kadis PUPR Kota Bekasi,” terang Rikky Tambunan, Jum’at (22/4/2022).

Dimana saat itu, sambung Presidium Marhaen 98, menjadi tertuduh dalam gugatan penggarap bersama Walikota Rahmat Efendi?

“Banyak pihak, termasuk diantaranya seperti Tokoh Bekasi, Damin Sada, mempertanyakan kok mantan Kepala Dinas PUPR saat itu yang saat ini menjadi Wakil Walikota, Plt Walikota, Tri Adhianto tidak ikut dimintai keterangannya oleh KPK, ada apa? KPK diketahui bahwa belakangan ini, sangat gencarnya memeriksa banyak pejabat di Pemerintah Kota Bekasi, dari ASN, Lurah, Camat, Kabid, Dewan, semua Kepala Dinas dan pihak swasta dan, Sekretaris Daerah, bahkan TKK dalam rangka menerapkan Pasal, memiskinkan sang Walikota? Ada apa ini, KPK Indonesia?,” tegas Rikky Tambunan seraya bertanya.

Padahal, lanjut Rikky, banyak sumber menyebutkan bahwa banyak pihak juga telah melaporkan ini ke KPK, bahwa proses ganti rugi polder Aren Jaya Bekasi Timur menyisahkan ganti rugi dan merugikan masyarakat penggarap? Dan saat ini, kasusnya sedang ditingkat Kasasi? Kok KPK membutakan dan menulikan diri? Dimana, Pemkot Bekasi, saat ini telah menitipkan Anggaran ganti rugi di PN Bekasi, ke penggarap? Dan, penggarap yang berpuluh-puluh tahun ini telah menggarap lahan ini, tidak menggubrisnya?

“Proses ganti rugi ini, Polder Aren Jaya Bekasi Timur sama-sama dengan Polder Kranji dan Rawalumbu, selain sama merugikan rakyat, juga sama-sama mempergunakan APBD. Namun polder Aren Jaya, dan diduga menguntungkan pihak swasta dan mendapatkan HGU, dimana pihak swasta itu disebut-sebut sudah 10 tahun lebih tidak mempergunakan haknya untuk mengelola lahan itu, dari Pemkab Kabupaten? Artinya ada wanprestasi ke Pemkab Bekasi, kok mendapat bagian ganti rugi? Masyarakat, menilai ada proses ganti rugi yang menguntungkan pihak-pihak, termasuk pemilik HGU, Pemkab Bekasi, Pemkot Bekasi, CDWalikota dan orang di PUPR Kota Bekasi, saat itu?,” ungkap Rikky.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, sambung Rikky, bahwa setelah selesai proses pembangunan Aren Jaya terjadi ada pertemuan yang dilakukan Walikota Bekasi saat itu, Rahmat Efendi dengan Kadis PUPR Tri Adhianto, Sekdis MR dan Kabid AM dikawasan Ancol? Banyak pihak menyebut, dari pertemuan itu ada hadiah-hadiah promosi jabatan dari sang Walikota yang saat ini menjadi tersangka KPK, kepada berbagai pihak?

“Akhirnya, beberapa saat kemudian ada pihak yang mendapat promosi Eselon 2, dan disebut-sebut saat itu isu jabatan Wakil Walikota juga terbersik dari pertemuan itu, sebagai hadiah akan kesuksesan ganti rugi Polder Aren Jaya? Disebut-sebut sumber, promosi itu ada hubungan dari kasus Polder Aren Jaya? Hallo KPK? KPK sebaiknya, harus memeriksa orang-orang ini, orang-orang dibalik Ganti Rugi Polder Aren Jaya? Jika tuduhan-tuduhan soal Polder tidak tertuduh kepada KPK? Sebab banyak pihak yang menuduh KPK mendapat order atau pesanan? Benarkah? Hallo KPK, apa kabar?,” pungkas Rikky dengan nada tegas.(RED)

KPK
Bagikan:

Tinggalkan Balasan