Kota Bekasi. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) bersama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pendopo Nusantara '45 (PENA) Jawa Barat hari ini Senin (22/3/2021) melaksanakan audiensi ke Komisi IV DPRD Kota Bekasi.

Media Lingkar Indonesia – Kota Bekasi. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) bersama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pendopo Nusantara ’45 (PENA) Jawa Barat hari ini Senin (22/3/2021) melaksanakan audiensi ke Komisi IV DPRD Kota Bekasi.

Dalam pernyataannya Ketua PENA 45 Jawa Barat Aini Kartaatmadja menjelaskan terkait dengan pola pembelajaran jarak jauh selama ini yang banyak mengalami kendala dan bahkan menimbulkan masalah-masalah sosial yang baru.

“Pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh selama ini masih banyak kendala seperti akses jaringan yang bermasalah dan bahkan kasus sosial seperti penganiayaan kepada anak yang terjadi seperti kasus di PJJ di Lebak Banten dimana siswa kelas I SD meninggal karena dianiaya oleh ibu nya dimana polisi mengadakan penyelidikan dan mendapat masalah dipicu karena ibu kesal dan melakukan pemukulan kepada sang anak yang sulit diajari ketika belajar daring dan juga ada kasus di Gowa Sulawesi Selatan seorang siswi meninggal dunia karena minum racun hal ini karena siswa stress karena beban tugas dan jaringan internet sangat sulit”, ujar Aini Kartaatmadja (22/3/2021).

Terkait dengan persoalan PJJ yang berjalan sudah setahun lamanya dan banyak kendala serta permasalahan sosial yang muncul maka PENA 45 mendorong kementrian pendidikan dan Kebudayaan RI agar cepat mengambil langkah seperti pendidikan tatap muka harus segera dibuka kembali, pemerintah pusat harus memberikan edukasi kepada guru, orang tua, serta siswa sekolah untuk selalu menjaga protokol kesehatan, pemerintah dan media cetak maupun online untuk tidak terlalu membesar besarkan tentang pandemi Covid 19, pemerintah pusat memberikan bantuan berupa fasilitas dalam bentuk uang atau kuota kepada para guru siswa, serta pemerintah membuat suatu kebijakan adanya pengurangan biaya sekolah bagi orang tua yang tidak sanggup.

Selain masalah di atas PENA 45 juga mengangkat masalah terkait dengan wacana penghapusan pendidikan Agama menjadi pendidikan akhlak dan kebudayaan

Aini Kartaadmadja mempersoalkan terkait dengan wacana Kemendikbud menghapus frasa agama dan menggatikannya dengan pendidikan akhlak dan kebudayaan dimana dalam argumennya wacana ini sangat melanggar nilai pancasila dan UUD 1945

“Wacana penghapusan frasa agama menjadi frasa akhlak dan budaya ini melanggar nilai Pancasila dimana bunyinya Ketuhanan Yang Maha Esa dan melanggar UUD 1945 sebenarnya wacana ini sudah lama karena masuk dalam Road Map pendidikan nasional tahun 2020-2035”, tegas Aini Kartaadmadja.

Terkait hal ini PENA 45 memberikan catatan-catatan seperti meminta Mendikbud untuk mencabut Roadmap pendidikan Nasional 2020-2035 Tentang wacana penghapusan pendidikan agama, meminta mendikbud untuk menjelaskan deskripsi dan analisis apa maksud dan tujuan dihapuskannya frasa agama, menghimbau kepada para elite politik harus lebih cerdas dalam mengambil suatu kebijakan tentang pola pendidikan bangsa, dan dengan pendidikan agama generasi kita akan lebih terjaga akhlak, etika moral, serta tingka lakunya .

“Kami menolak roadmap itu karena melanggar pancasila dan UUD 1945”, tutup Aini Kartaadmadja.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan