MEDIA LINGKAR INDONESIA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, terus menuai kritik dari berbagai pihak. Hal ini lantaran PP tersebut tidak memuat pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Demokrat, King Vidor mengatakan penghapusan pendidikan Pancasila dari mata pelajaran wajib, jangan hanya dianggap sebagai sebuah kekeliruan dalam proses penyusunan semata.
Menurutnya hal ini patut diwaspadai sebagai percobaan kudeta (mengganti) Pancasila secara bertahap dan jangka panjang melalui produk legal.
“Sehingga bukan saja PP Nomor 57 yang harus direvisi, tetapi UU Nomor 20 Tahun 2003 juga harus diubah dan memasukkan kembali Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan,” kata King, Sabtu (17/4/2021).
Pihaknya juga mempertanyakan tupoksi serta wewenang lembaga terkait seperti BPIP, yang seharusnya menjadi filter dari segala kebijakan yang dibuat untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila penting untuk diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan hanya dipahami sebatas teks saja, tapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dalam gerak keseharian,” tegas King.
Pihaknya juga mengajak ratusan masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengucapkan ikrar setia kepada Pancasila, sebagai bentuk komitmen menjaga Pancasila serta kritik atas penerbitan PP Nomor 57 Tahun 2021.
“Ini juga bagian dari kesadaran warga Kota Bekasi tentang pentingnya menjaga Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara. Pancasila sudah tidak bisa ditawar, karena itulah yang menjadi perekat dan menyatukan kita sebagai bangsa,” pungkasnya.