MEDIA LINGKAR INDONESIA- Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran nomor: 800/ 3248/BKPPD.PKA tentang Addendum Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Cuti Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menindaklanjuti Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah
a. Aparatur dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.
b. Selain masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a, diberlakukan juga pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
c. Pengetatan persyaratan PPDN sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b yaitu Pelaku perjalanan transportasi udara/laut/darat/kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisie-HAC Indonesia.
d. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi:
1) Aparatur yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Perangkat Daerah; atau
2) Aparatur yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan perangkat daerahnya.
e. Aparatur yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d agar selalu memperhatikan: 1) Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
2) Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
3) Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan 4) Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
2. Pembatasan Cuti
a. Aparatur tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a.
b. Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi aparatur, Kepala Perangkat Daerah tidak memberikan izin cuti bagi aparatur.
c. Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan b, dapat diberikan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi aparatur.
d. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
3. Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19
Aparatur wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M dan 3T, yaitu:
a. Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;
b. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,
c. Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing);
d. Menjauhi kerumunan; dan
e. Membatasi mobilitas dan interaksi;
f. Testing atau pemeriksaan dini pada seseorang; g. Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif COVID-19; dan
h. Treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif COVID-19. Dalam menerapkan hal tersebut, aparatur agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
4. Disiplin Pegawai Dalam rangka menjamin
terlaksananya Surat Edaran ini, Kepala Perangkat Daerah untuk:
a. Melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan perangkat daerah masing- masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini;
b. Memberikan hukuman disiplin kepada aparatur yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi; dan
c. Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini disampaikan dalam bentuk hardcopy ke BKPPD dan softcopy excel ke email bkppd. [email protected] paling lambat tanggal 19 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.