LINGKAR INDONESIAPengamat Kebijakan Publik, Parlin Sihombing mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berperan serta dalam mengawal dan lebih transparan tentang dana Corporate Social Reponsibility (CSR) yang digelontorkan Perseroan Terbatas (PT) Bidang Perdagangan, Perhotelan dan Perusahaan Plat Merah seperti BUMN/BUMD yang berdiri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurutnya, bergulirnya dana CSR yang diperuntukkan bagi masyarakat merupakan bagian dari Hak yang tidak bisa diabaikan begitu saja, karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2017.

“Sebagai Perseroan Terbatas dan perusahaan plat merah juga memiliki tanggung jawab serta merealisasikannya  sesuai dengan aturan diatas dan menyalurkan dana CSR kepada masyarakat lingkungan sekitar,” ucap Parlin kepada medialingkar.com, Rabu (22/9/2021).

Parlin menerangkan, pasca PPKM Darurat Covid-19 tahap empat yang digaungkan oleh Pemerintah Pusat diharapkan Pemkab Bekasi mengawal dan mengedepankan transparansi dana CSR yang disalurkan oleh pihak Perseroan Terbatas atau pun plat merah guna tepat sasaran bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Setiap Perseroan Terbatas dan perusahaan plat merah tidak bisa lepas dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dimana perusahaan itu berdiri dua tahun masa Pandemi Covid -19 berjalan telah berdampak terhadap ekonomi warga sekitar,” ujarnya.

Dikatakannya, ketentuan tersebut berlaku terhadap seluruh Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di Bidang Industri, Perdagangan, Perhotelan dan Perusahaan Negara (BUMN/BUMD) dan lain sebagainya.

“Lebih dari Empat Ribu Perusahaan yang berdiri diwilayah Kabupaten Bekasi. Oleh sebab itu diharapkan peran serta Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam pembangunan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan yang bermanfaat di lingkungan sekitar,” urainya.

Dia menjelaskan, setiap Perseroan Terbatas (PT) swasta yang bergerak dibidang masing-masing yakni dan Perusahaan plat merah sudah menjadi sebuah kewajiban hukumnya mengeluarkan CSR bagi komunitas lingkungan setempat, maupun masyarakat pada umumnya yang tinggal diarea industri dan kawasan bisnis yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Diperlukan political will Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai stake holder dan mendorong perseroan terbatas dan perusahaan plat merah duduk bersama dalam mengawal CSR bagi masyarakat kedepan sebagai bentuk tanggungjawab kepada masyarakay,” sindirnya.

Dia juga mempertanyakan, dua persen dari laba keuntungan perseroan terbatas dan perusahaan plat merah dari empat ribu lebih yang berdiri selama ini kurang ada transparansi dari Pemkab Bekasi. Oleh sebab itu perlu adanya pengawasan intens Pemerintah Kabupaten Bekasi yakni Bapenda dalam tata kelola dana CSR agar tepat sasaran ke masyarakat lingkungan sekitar.

“Berdasarkan catatannya dampak Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi perdagangan, ekonomi dan kehidupan masyarakat Kabupaten Bekasi secara menyeluruh dewasa ini,” tegasnya.

Parlin juga menyayangkan fungsi Legislasi Wakil Rakyat Kabupaten Bekasi yang jarang terdengar menyuarakan CSR Kabupaten Bekasi. Karena ini merupakan satu kesatuan aspirasi rakyat yang harus menjadi perhatian serius Wakil Rakyat dalam sebagai penghubung aspirasi masyarakat.

“Fungsi Legislasi harus menjadi landasan utama politisi para Wakil Rakyat kedepan dalam pembahasan CSR di gedung Wakil Rakyat, sebagai bentuk kinerja Wakil Rakyat dalam pengawasan dana CSR di Kabupaten Bekasi,” harapnya seraya mengakhiri.(RZ)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan