LINGKAR INDONESIA (Jakarta) – Kementerian Luar Negeri RI pada 13 April 2023 memfasilitasi pemulangan 154 Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) kelompok rentan yang sebelumnya ditahan di berbagai Detensi Imigrasi Malaysia dan yang berada di shelter Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.

“WNI/PMI tersebut dipulangkan  ke Tanah Air dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Banten pada hari yang sama, Kamis 13 April 2023,” demikian keterangan pers Direktorat Pelindungan WNI Ditjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI yang diterima Wartawan Senior yang juga Staf Khusus Menparekraf Bidang Monev Percepatan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata, Aat Surya Safaat di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Seluruh WNI/PMI yang dipulangkan itu, telah menjalani hukuman di penjara Malaysia karena pelanggaran keimigrasian. Setelah menjalani hukuman di penjara, mereka harus tinggal lebih lama lagi di Depot Tahanan Imigresen (DTI) untuk proses pendeportasian. Situasi di DTI yang padat dan tidak layak membuat WNI/PMI mengalami kerentanan, terutama bagi yang sakit, lanjut usia, ibu dan anak.

Adapun 154 WNI yang dipulangkan tersebut terdiri dari 55 perempuan dan 99 laki-laki. Dari total angka tersebut, terdapat 20 orang Ibu dan anak, 11 orang lansia, dan 11 orang menderita sakit.

Para deportan itu berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, antara lain Sumatera Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Barat. Sementara WNI yang sakit, langsung dirujuk ke Rumah Sakit Polri, bekerjasama dengan BP2MI, sedangkan WNI yang sehat ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Centre Kemensos, dan selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Disebutkan pula, Pemerintah Indonesia terus menyerukan agar WNI yang ingin bekerja di luar negeri dapat menggunakan prosedur yang resmi serta tidak melalukan pelanggaran di negara setempat.(aa)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan