Ketua PMII Kota Bekasi, Yusril dalam orasinya merasa aneh karena KPK tidak sedikitpun menyentuh PLT Walikota Bekasi Tri Adhianto hari ini, padahal kita ketahui bersama bahwa PLT Walikota Bekasi adalah bagian dari kepemimpinan Walikota Bekasi sebelumnya.
“Artinya ada dugaan kuat oleh masyarakat terhadap keikut sertaan PLT Walikota Bekasi Tri Adhianto atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan wali kota Bekasi Rahmat Effendi,” ungkap Yusril dalam orasinya.
Terlebih lagi, lanjut Yusril, apabila kita membuka jejak riwayat Tri Adhianto saat ia malang melintang dan menduduki jabatan tertentu di dalam pemerintahan kota Bekasi, tentu kita tahu bahwa berhembus kabar tentang tanah galian polder aren jaya yang di duga dijual untuk urugan sungai yang membentang di Grand Kota Bintang Bintara Bekasi Barat.
Selain itu, sambung Yusril, keikutsertaan Sekda Reny Hendrawaty atas dugaan kasus korupsi yang di buktikan dengan pemanggilanya oleh KPK hingga berulang kali yang sampai dengan detik ini status nya belum juga naik menjadi tersangka. Lalu ia juga telah terbukti mengembalikan uang kepada KPK pada 17 Februari 2022 (40 hari sejak terjadi OTT). Yang mana bila kita mengacu pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C menyebutkan, apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima.
Maka dari itu, kata Yusril, kami Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Bekasi membawahi tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak KPK untuk Panggil dan Periksa PLT Wali Kota Bekasi, Karena diduga ikut Andil dalam Kasus Korupsi Walikota Non Aktif.
2. Mendesak KPK untuk panggil lagi Sekda Kota Bekasi untuk diperiksa kembali dan Segera Tetapkan Menjadi Tersangka
3. Mendesak KPK Panggil Lagi Mantan Ketua DPRD Kota Bekasi untuk diperiksa Kembali.
4. Mendesak KPK untuk mengusut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi yang ada di Kota Bekasi.
5. Mendesak KPK untuk segera tetapkan menjadi Tersangka oknum-oknum Pejabat kota Bekasi yang telah mengembalikan uang kepada KPK.
Sekedar diketahui, Proyek Polder Aren Jaya yang dikerjakan di tahun 2015 sejak awal pembangunannya bermasalah karena dibangun di lahan yang sedang bersengketa. Diduga ada keterlibatan Tri pada saat ia menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air sejak 2013 hingga 2017.
Di awal tahun 2022 masyarakat Kota Bekasi dikagetkan oleh kabar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Walikota Bekasi Rahmat Efendi (RE) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) karena diduga kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di tubuh Pemerintah Kota Bekasi.
Tentunya ini menjadi cacatan kelam bagi Kota Bekasi, dimana dalam kurun waktu 15 Tahun terakhir sudah ada 2 Walikota yang ditangkap oleh KPK karna kasus Korupsi. Keprihatinan ini ternyata harus di rasakan juga oleh masyarakat Kota Bekasi karena mendengar para pejabat yang korup dengan pola yang sangat tersistematis dan terorganisir karena perilaku tersebut dilakukan secara berjamaah. Terbukti bahwa bukan hanya eks walikota Bekasi saja yang di duga terjerat kasus korupsi. Namun setelah kasus dugaan korupsi ini dalami oleh KPK, ternyata menghasilkan sejumlah nama pejabat yang tidak sedikit. Nama-nama tersebut diduga ikut andil mulai dari Sekda Pemkot Bekasi, Kepala-kepala dinas, beserta beberapa jajaran dibawahnya, hingga oknum Camat, Lurah dan Pejabat teras Pemerintah Kota Bekasi. (RED)