Dasar Pemikiran
Kasus pandemi covid 19 yang muncul secara tiba – tiba dan dengan cepat menyebar ke seluruh dunia, hancurnya gudang depleted uranium Ukraina oleh serangan Rusia yang berpotensi menimbulkan awan hitam radioaktif dan bencana ekologi, serta potensi terjadinya peperangan dengan menggunakan nuklir tentu menimbulkan kekhawatiran masyarakat dunia termasuk juga Indonesia. Fakta ini tentu akan berimplikasi pada potensi gangguan keamanan nasional yang secara de facto menimbulkan pertanyaan, ‘apakah Pemerintah dan Rakyat Indonesia sudah siap menghadap segala potensi ancaman Nubika ini ?”.
Senjata pemusnah massal atau Weapons of Mass Destruction (WMD) yang terdiri dari Nuklir, Biologi dan Kimia (Nubika) saat ini menjadi isu strategis karena berkaitan dengan dampak yang ditimbulkannya. Apalagi Nubika (NBC) saat ini telah berkembang menjadi CBRN (Chemical, Biological, Radiological and Nuclear). Kemudian seiring dengan kemajuan teknologi di bidang kimia khususnya dengan ditemukannya bahan-bahan peledak baru, maka istilah tersebut berkembang menjadi CBRNe (ditambah dengan explosive).
Berangkat dari kenyataan ini maka membangun kesadaran dan kewaspadaan kolektif seluruh masyarakat menjadi sangat penting agar memahami dengan benar potensi gangguan keamanan nasional yang berbasis nubika ini.
Tujuan
Pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka membekali setiap peserta dengan pemahaman dan kesadaran agar secara bersama – sama bisa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman gangguan keamanan berbasis nubika.
Subjek Pembahasan
– Pengertian Weapons of Mass Destruction (WMD)
– Senjata Nuklir (Reaksi Fisi, Reaksi Fusi & Thermonuklir)
– Senjata Biologi (Agen Biologi, Bioteknologi, Pencegahan & Pengendalian)
– Senjata Kimia (Konvensi Senjata Kimia)
– Hukum Humaniter Internasional
Informasi lebih lanjut terkait pelatihan ini dapat menghubungi :
– Bu Ria : 0813-9555-2289
– Bu Ines : 0813-2498-5928. (MLI).