MEDIA LINGKAR INDONESIA – Kejadian viral seorang pengendara mobil yang komplain kepada petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi dengan merusak marka jalan terkonfirmasi berplat nomor B 1846 OX atas nama Pramono. Aksi perusakan tersebut terjadi pada Hari Kamis Tanggal 25 Maret 2021 tepat pukul 07.00 pagi di Jl. Chandrabaga Kawasan Grand Kamala Lagoon, tepat di Jembatan Grand Kemala Lagoon.

Terlihat dari video viral pada media social yang beredar, bahwa pelaku dengan sengaja mematahkan rambu lalu lintas dengan marka dilarang berputar, juga meneriakkan dengan lantang menjelaskan Bahwa Rambu yang dipasang menyusahkan masyarakat.

JANGAN MENYUSAHKAN MASYARAKAT! Sambil berjalan mengarah balik ke mobilnya.

Pada hari ini, pelaku video viral tersebut bertandang ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi untuk melakukan klarifikasi mengenai pemberitaannya. Hal ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar yang juga didampingi Sekretaris Dinas Perhubungan, H. Enung dan Kepala Bidang Dalops, Iwan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengatakan bahwa sebagai warga negara Indonesia yang telah berani datang dan mengklarifikasi atas kejadian tersebut telah memaafkan atas tindakannya akan tetapi dengan proses hukum yang telah diajukan oleh Dinas Perhubungan ke Polres Metro Bekasi Kota atas pelaporan perusakan di bagian Kriminal Khusus.

“Saya menerima permintaan maaf tersebut karena ia hadir ke kantor pada hari ini, sebagai warga negara yang baik saya memaafkan dan beliau akan memperbaiki, akan tetapi proses hukum telah dilaporkan dan beliau akan hadir di polres untuk menjelaskan sudah mengklarifikasi ke kantor Dishub pada pagi ini” ujar Dadang Ginanjar.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah mensosialisasikan uji rekayasa lalu lintas di area jalan raya Kalimalang terutama di area GKL tersebut, dijelaskan juga bahwa ada beberapa petugas yang berjaga pada area tersebut untuk membantu sosialisasi penggunaan jalan tersebut.

Perlu diketahui, Pengaturan lalu lintas di Simpang Komala lagoon telah dilakukan tahap uji coba dan sosialisasi. hal ini bertujuan demi kelancaran lalu lintas di Kota Bekasi.

“Sebetulnya kalau hanya komplen saja yang bersangkutan tidak terjadi masalah, karena memang pada masa sosialisasi hal yang wajar di komplen, akan tetapi yang bersangkutan merusak marka jalan tersebut. Namun, pada hari ini Dishub Kota Bekasi sudah memberikan maaf dan ia telah menyatakan untuk memperbaiki dan mengurus laporan di Polres” tambah Kadishub Kota Bekasi.

Pramono melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Bekasi khususnya kepada Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang telah salah melakukan aksi tindakan yang tidak seharusnya dilakukan. Pram juga mengatakan akan memperbaiki atas perlakuannya yang terah diperbuat hingga kembali normal lagi marka jalan tersebut.

“Pagi ini saya hadir di Kantor Dishub dan siang ini saya akan mengurus pelaporan ke Polres Metro Bekasi Kota ini sebagai warga negara yang patuh hukum.” Papar Pramono.

Konfirmasi atas kejadian pagi kemarin, Pram menjelaskan bahwa memang mau berputar di area tersebut, sempat menanyakan ke anggota Dishub yang berjaga dan membolehkan, akhirnya terjadi kesalahpahaman antar Pramono dan Anggota Dishub yang juga menjadi viral atas video unggahan di salah satu media sosial.

“Saya meminta maaf dan akan memperbaiki dan juga akan hadir pada Polres Metro Bekasi Kota atas pelaporan yang diajukan,  dan Saya harapkan kejadian ini tidak diulang lagi oleh yang lain, cukup saya saja yang melakukan tindakan gegabah ini dan berharap atas pencabutan dari laporan ini” ujar Pram.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan