LINGKAR INDONESIA (Karawang) – Aksi penganiayaan yang melibatkan pelajar kembali terjadi di Jalan Karang Salam, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Karawang. Korban mengalami tindak penganiayaan yang dilakukan dua orang pelaku pada Sabtu 04 Maret 2023.
Korban berinisial M diketahui seorang pelajar SMK Muhammadiyah Cikampek. M dianiaya dua orang pelaku Perundungan disertai kekerasan ini, mengalami luka serius di bagian wajah dan hidung hingga berdarah.
Di duga kedua orang pelaku penganiayaan tersebut menggunakan sepedah motor dinas milik anggota polisi berplat nomor 36013-35. Dan pelaku mengaku sebagai anak dari seorang anggota kepolisian.
Awalnya korban M yang juga Kader IPM, hendak berangkat kesekolah, menyalip motor pelaku yang mengendarai motor polisi, hingga akhirnya pelaku menganiaya korban.
Samsudin KMD, salah seorang tokoh Muhammadiyah dari Karawang bagian Utara, merasa geram atas tindakan penganiayaan yang terjadi.
“Sampai begitu arogannya kedua orang pelaku pemukulan hanya masalah motornya kesalip, apa karena orang tuanya seorang anggota?”, ujar Samsudin. Senin (6/4/2023).
Apapun motifnya, lanjut Samsudin, pelaku penganiaya itu sudah tidak dibenarkan. Apalagi ini korbannya di bawah umur dan bisa menjadi trauma terhadap si korban di kemudian hari.
“Seharusnya sebagai anak dari pengayoman masyarakat itu memberikan contoh yang baik, bukan malah sebaliknya menjadi arogan”, ucap Samsudin.
Atas kejadian tersebut, Samsudin akan melapor ke Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementrian PPPA RI. Terduga pelaku dapat diancam pada pasal 80 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Kami percaya Polres Karawang, akan menangani kasus ini secara profesional dan menindak pelaku secara tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, dan menjatuhkan hukuman yang sesuai sehingga aksi kekerasan terhadap siswa tidak terjadi lagi”, terangnya. (lan).