LINGKAR INDONESIA (Karawang) – Para Pedagang Kaki Lima (PKL), menolak keras Keputusan Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana yang hendak memindahkan mereka dari Pasar Tradisional Rengasdengklok lama ke pasar Proklamasi Rengasdengklok yang baru selesai diresmikan Pemerintah Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu.
Penolakan yang di lakukan oleh para PKL, nampak dengan adanya pemasangan spanduk yang di pasang para PKL di depan Pasar Tradisional Rengasdengklok lama, yang tepatnya di depan bekas kantor Kecamatan lama Rengasdengklok.
“Kami sudah sepakat, akan menolak keputusan Bupati Karawang, yang terlalu memaksakan kami untuk pindah berdagang dari pasar lama ke pasar baru yakni Pasar Proklamasi,” tutur salah seorang PKL yang enggan disebutkan namanya, Rabu (2/10/2022).
Bentuk protes para pedagang kaki lima diantaranya dalam bentuk spanduk bertuliskan ” Buat Penguasa, Kami Rakyat Kecil Yang Miskin, Kami Pedagang yang sulit terjepit menjerit, siap dipindahkan tapi kami tidak mau berhutang, tolong bapak Presiden kami terintimidasi oleh kebijakan Bupati Karawang.”, sudah jelas merupakan bukti aksi protes yang di lakukan para PKL terhadap kebijakan Bupati Karawang.”
“Spanduk yang kami pasang tersebut merupakan bukti nyata bawa kami akan melakukan perlawanan, apabila pihak pemerintah terus menerus memaksa kami untuk pindah di pasar lama ke pasar Proklamasi Rengasdengklok yang baru”, terangnya.
Para PKL, melakukan perlawanan bukan tanpa sebab, karena kalau saja para PKL harus mengisi pasar baru, tentunya tidak akan tertampung semua, bahkan harga kios maupun lapak yang berada di pasar Proklamasi terbilang tidak dapat di beli atau di cicil oleh para PKL karena harganya sangat mahal sekali.
“Harganya sangat mahal, kami tidak punya uang sebesar itu untuk membeli lapak, mencicil pun kami tidak sanggup. Apalagi fasilitas Psar Proklamasi tidak memadai diantaranya, tidak ada fasilitas air bersih dan juga listrik yang disediakan oleh pengembang,” pungkasnya.(red).