
Media Lingkar – Jakarta. Didasari buruknya penyelenggaraan Pemilu dengan dibuktikan dengan banyaknya pelanggaran terhadap pelaksanaan UU Pemilu maupun PKPU, PAC PDIP Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur menolak dalam bentuk nota keberatan atas pelaksanaan rekapitulasi hasil dan penghitungan suara Pemilu tahun 2024 di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Demikian diungkapkan Lukman Hakim selaku Wakil Sekertaris DPC PDIP Kota Administrasi Jakarta Timur disaat sidang pleno lanjutan sekaligus Penutupan Pleno PPK Kecamatan Pulogadung, bertempat di GOR Pulogadung, Jakarta Timur hari Rabu (24/2/2024).
Belum lagi adanya 80 persen KPPS melakukan salah hitung, salah tulis dan salah salin baik dalam laporan Berta acara C hasil maupun C salinan, demikian Lukman Hakim menambahkan. Hadir dalam acara itu Ketua PAC PDIP Kecamatan Pulogadung Ir. Totok Soenardi. (SUS).