Media Lingkar Indonesia -Ditengah maraknya pemberitaan pelecehan seksual yg dilakukan oknum ustadz di tanah air, ada satu keprihatinan yang menimpa seorang guru ngaji yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu santrinya, namun tuduhan tersebut belum terbukti.

Bahkan sang guru ngaji yang bernama M. Mahvi (MM)(34)tinggal di Jl. Kayu Mas Selatan Raya RT 008 RW 009 Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, telah mendapatkan dukungan para wali santri anak didiknya yang tertuang dalam surat pernyataan yang menyatakan bahwa dugaan pelecehan seksual tersebut hanya kesalahpahaman saja. Surat dukungan tersebut ditandatangani para wali santri guna menunjukkan bahwa pak ustadz guru ngaji MM tidak melakukan seperti yang dituduhkan sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anak didiknya.

Pada awalnya dugaan tersebut telah menyebabkan MM diusir oleh Lurah, Anggota LMK RW 009 dan Anggota FKDM, untuk keluar dari wilayah Kelurahan Pulogadung. Pengusiran tersebut tertuang dalam surat teguran yang dilayangkan oleh Agy Sahlan Argiansah, SH, Rio Verieza, SH, dan M. Irwin Rezky Dewanto, SH sebagai kuasa hukum Abdul Haris, S.Sos/Lurah Pulogadung, Firmansyah/LMK RW 009 Kelurahan Pulogadung, dan Lutfi Arfan Irfani/Taufik FKDM Kelurahan Pulogadung.

Surat peringatan/teguran tersebut muncul berdasarkan adanya Surat Pernyataan yang ditandatangani Ustadz MM tertanggal 4/1/21, yang menyatakan setuju dan bersedia diantaranya untuk tidak mengajar atau membuka kegiatan pengajian di daerah Kecamatan Pulogadung, tidak akan bertempat tinggal di RT 008/RW 009 dan daerah Kecamatan Pulogadung, dan tidak akan melakukan tindak pelecehan seksual atau tindak asusila.

Setelah penandatanganan Surat Pernyataan tersebut yang memuat pengusiran MM sampai terdengar oleh para wali-wali santri anak didik MM. Ternyata para wali-wali santri memohon klarifikasi kepada orangtua santri yang diduga korban pelecehan seksual. Penandatanganan Surat Pernyataan tersebut diduga ditandatangani oleh ustadz MM dalam keadaan dipaksa/ditekan.

Ustadz MM sebagai seorang volunteer dalam bidang pendidikan telah mendapatkan perlakuan persekusi hingga sempat diamankan di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, dikarenakan kasus dugaan pelecehan seksual yang belum terbukti.Ustadz M. Mahvi (MM) juga sebagai salah satu anggota BAMUSI, sebuah lembaga dakwah sayap PDI Perjuangan.Oleh karenya PDI Perjuangan Kota Administrasi Jakarta Timur menugaskan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) untuk mendampingi Guru ngaji (MM) yang terusir dari wilayah tempat tinggalnya.

BBHAR Jakarta Timur yang dipimpin FR Bhaskoro beranggotakan, Setyo Wibowo, M Amin Malawat, dan Sandi Candra selanjutnya mengambil langkah-langkah, diantaranya mengunjungi Kelurahan Pulogadung guna mengklarifikasi tentang ikut campurnya Lurah beserta Kasie Pemerintahan, dan Kasie Kesra Kelurahan Pulogadung didalam peristiwa pengusiran dan pelarangan kegiatan pengajian yang diadakan guru ngaji MM.

Dalam pertemuan dengan tim BBHAR, Lurah Pulogadung mengucapkan permohonan maaf serta mengakui kesalahannya karena tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Hukum Kota Jakarta Timur sebagai lembaga advokasi resmi pemerintah daerah bagi pejabat pemerintah di Jakarta Timur. Lurah berjanji kedepannya untuk menyikapi masalah dan bertindak proposional sesuai dengan fungsi mengayomi, netral dalam bertindak.

Peristiwa persekusi atas guru ngaji MM yang memunculkan ditandatanganinya Surat Pernyataan oleh MM, dalam hal ini Lurah, seperti dikatakan FR Bhaskoro pada Media Lingkar Indonesia, beliau menyatakan tidak tahu menahu dikarenakan hal itu tidak dilaporkan oleh Kasie Kesra yang hadir di RPTRA dan bertindak sebagai perwakilan dari kelurahan.

Saat ini, Tim BBHAR sedang mencari siapa aktor intelektual di balik peristiwa ini dan harus mempertanggung jawabkannya secara hukum untuk memulihkan nama baik dari guru ngaji tersebut demikian disampaikan ketua Tim BBHAR PDI Perjuangan Jakarta Timur, FR. Bhaskoro.(sus)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan