LINGKAR INDONESIA (Kota Bekasi) – Keinginan Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) selaku salah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi untuk mengelola retribusi parkir mendapatkan dukungan Anggota DPRD Kota Bekasi.
Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI-P, dr. Janet Aprilia Standzah mengatakan, kalau memang perparkiran bisa dikelolah oleh PDMP itu bagus sekali, karena akan lebih mudah bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan Pengawasan terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
“Ya, saya setuju PDMP mengelola Retribusi Parkir di wilayah Kota Bekasi dengan catatan PDMP harus punya sistem Program/Aplikasi tertentu yang mampu mencatat dengan baik (akuntable, sistematis, transparan),” kata Janet kepada Media Lingkar Indonesia, Jum’at (14//10/2022).
Terkait hal itu, lanjut Janet, diperlukan pertimbangan dan kajian khusus. peraturan daerahnya juga harus dibuat terlebih dulu. Selama ini perparkiran dikelolah oleh swasta sehingga monitoring dari Pemerintah Kota Bekasi sangat lemah, potensi kebocoran dan pencapaian PAD kurang maksimal.
“Kesiapan serta kemampuan dari PDMP untuk mengelolah perparkiran dengan baik sangat berperan penting. Perlu sistem dan aplikasi tertentu agar sistem pembayaran perparkiran dapat dilakukan secara akuntable, transparan dan auditable, sehingga potensi pemasukan dari perparkiran ini benar-benar dapat menjadi sumber PAD bukan malah menjadi ajang korupsi berjemaah yang baru,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut dr. Janet, PDMP harus mampu mempresentasikan kepada DPRD Kota Bekasi, khususnya Komisi III, bagaimana dan apa program yang akan dipakai oleh PDMP dalam mengelolah dana perparkiran di Kota Bekasi yang saya yakin sangat besar.
“Kalau PDMP memiliki program aplikasi baku yang baik, transparan dan akuntable, maka saya selaku Anggota Komisi III akan sangat mendukung bila hal ini bisa dilakukan dan dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Mitra Patriot, karena Komisi III ini seperti jantung yang memompa darah ke seluruh tubuh. Komisi III juga berperan dan memegang peranan penting dalam Pemerintahan Kota Bekasi. Dengan adanya peningkatan PAD yang tinggi, transparan dan akuntable, maka Pemkot Bekasi akan makin dapat memberikan program-program yang membangun Kota dan meningkatkan kesejahteraan rakyat seperti, memberikan pendidikan gratis hingga ke tingkat SMP, BPJS gratis, PKH, KKS agar Visi Misi Kota Bekasi dapat terwujud yakni menciptakan Kota Bekasi yang Sehat, Cerdas, Sejahtera, Mandiri dan Ihsan,” pungkas dr. Jan
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (2) huruf a pengecualian pengenaan Pajak Parkir hanya diberikan kepada penyelenggaraan parkir yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sementara penyelenggaraan parkir oleh BUMN dan BUMD merupakan objek Pajak Parkir.
Untuk penyelenggaraan parkir milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pihak ketiga maka:
1. Dalam hal pungutan atas penyelenggaraan parkir milik Pemerintah Daerah dalam bentuk Retribusi Tempat Khusus Parkir dan pihak ketiga hanya sebagai pelaksana pemungut retribusi maka terhadap pihak ketiga tidak dapat dikenakan Pajak Parkir;
2. Dalam hal pungutan atas penyelenggaraan parkir milik pemerintah pusat dalam bentuk PNBP dan pihak ketiga telah membayar PNBP atas penggunaan lahan parkir milik pemerintah tersebut maka terhadap pihak ketiga dapat dikenakan Pajak Parkir atas penyelenggaraan parkir kepada pengguna parkir;
3. Dalam hal kondisi sebagaimana pada huruf a, pihak ketiga menggunakan lahan parkir milik pemerintah daerah dengan membayar Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 atau membayar sewa sesuai Permendagri No 19 Tahun 2016 maka terhadap pihak ketiga dapat dikenakan Pajak Parkir atas penyelenggaraan parkir kepada pengguna parkir. (yud).