LINGKAR INDONESIA (Karawang) – Kapolsek Pedes Akp. Bambang Sumitro. SH. MM. CHRA, pimpin patroli dinihari bersama anggota Aipda Karjono, Aipda Wasna, Brigadir Gumilar, dalam rangka antisipasi kejahatan C3 di wilayah hukum Polsek Pedes, Jum’at 18/11/2022 pukul. 00.36 Wib.
Patroli dini hari ini dalam rangka keamanan wilayah hukum Polsek Pedes, agar masyarakat terhindar dari kejahatan dan dilanjut himbau masyarakat wilayah hukum Polsek Pedes, agar selalu waspada akan adanya tindakan kejahtan dilingkungan desa.
Terlebih Kapolres Karawang Akbpm Aldi Subartono, SH., SIK. MH. mempunyai prograp lapor Pak Kapolres, Polres Karawang, Kapolres Karawang, Program Quick Wins Transformasi Polri Presisi.
Suhendi warga kecamatan pedes desa puspasari ngucapkan terimakasih kepada jajaran polsek pedes saat di wawancara wartawan.
“Kami bersama para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan agama, mendukung kinerja Polsek Pedes, untuk keamanan wilayah Kecamatan pedes, kami masyarakat kecamatan pedes mendukung keamanan yang polsek pedes berikan.
Terlebih jalanan yang sepi, lanjut Suhendi, dari perbatasan kecamatan pedes kecamatan cibuaya sampai ke desa puspasari jalanan totoang panjang yang kerap sepi, terkadang warga Kecamatan Pedes, saat melintas dini hari untuk kepasar merasa ketakutan.
“Akan tetapi saat ini masyarakat tidak lagi takut, pasalnya terkadang di jalanan bertemu mobil patroli polsek pedes, hingga masyarakat merasakan keamanannya,” tutur Suhendi Warga Kecamatan Pedes, Desa Puspasari, jumat (18/11/2022).
Staf Humas R.S Boedi, mewakili kasi Humas Polsek Pedes mengajak masyarakat untuk menciptakan keamanan dan jangan terpengaruh oleh Berita Hoax.
“Mari kita ciptakan keamanan bersama sama tidak hanya terpacu oleh Polsek Pedes, akan tetapi dari elemen masyarakat bersama sama untuk menciptakan keamanan dilingkungan kita, dan jangan mudah percaya dengan berita Hoax, cari sumber kebenaranya jangan sampai terprovokasi sehingga terjadinya komplik di tengah masyarakat”, ucap Budi.
Staf Humas Polsek Pedes, R.S. Budi, menghimbau ingat dengan UU IT bisa dipidanakan yang membuat Berita Hoax. yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
“Maka dari itu ciptakan keamanan di lingkungan sekitar kita jangan tebar berita Hoax, ciptakan keamanan lingkungan tetap selalu waspada akan timbulnya kejahatan diakibatkan ke lalaain kita, Kapolsek Pedes, selalu memerintahkan kepada anggota Polsek Pedes, untuk melaksanakan patroli dini hari”, tegas Staf Humas R.S Boedi.
Dilain kesempatan Kapolsek pedes Akp. Bambang sumitro, SH. MM. CHRA. Turut bercerita, Ayo kita ciptakan lingkungan aman dan kondusif terhindar dari kejahatan C3 Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana.
“Kejahatan pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan atau yang familiarnya disebut dengan kejahatan C3, selalu waspada akan kehadiran orang yang tak dikenal”, tutup Kapolsek Pedes Akp. Bambang Sumitro. SH. MM, CHRA. (lan).