LINGKAR INDONESIA (Karawang) –  Ratusan pedagang Pasar Rengasdengklok, Karawang mendatangi Kantor Pengadilan Negri Karawang, Jumat (25/11/2022) sekitar Pukul 10.00 WIB.

Kedatangan para pedagang terkait dengan upaya hukum berupa gugatan class action atas rencana pemerintah Kabupaten Karawang, dalam proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Karawang.

Para pedagang yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum dan para Anggota LSM GMBI Distrik Kabupaten Karawang menggugat Pemkab Karawang terkait rencana perubahan pasar tradisional Rengasdengklok menjadi Taman Rengasdengklok yang pengerjaan proyeknya dimenangkan oleh CV. Ciputra Manggala Tunggal dengan nilai Rp. 1.683.514.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.

Asep Mulyana, selaku Ketua LSM GMBI Distrik Karawang meminta kepada pemerintah untuk menghentikan dan menunda proses pembangunan dan relokasi sampai ada putusan inkrah dari pengadilan Negeri Karawang.

“Hari ini kami mendampingi para pedagang pasar Rengasdengklok untuk mendaftarkan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemda Karawang dan PT. KAI berikut beberapa pihak yang kita masukan terkait kesewenang-wenangan atau ketidak adilan dari Pemda Karawang”. ujar Asep.

Pelaporan dan pendaftaran Gugatan tersebut adalah buntut dari tindakan pembongkaran lapak pasar oleh aparat Sapol PP yang dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Karawang beberapa waktu yang lalu.

“Untuk itu pihak terkait tidak ada yang melakukan tindakan apapun terhadap pasar Rengasdengklok”, pungkasnya. (opik)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan