LINGKAR INDONESIA (Kota Bekasi) – Pansus 6 DPRD Kota Tegal melakukan kunjungan kerja ke  Kota Bekasi guna pengkayaan materi terkait Penyempurnaan Raperda Kota Tegal tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).

Pemimpin rombongan sekaligus Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, kunjungan ke Kota Bekasi dalam rangka studi tiru, berdiskusi dan pengkayaan materi terkait upaya peneyempurnaan Raperda di Kota Tegal.

“Kami dari Pansus 6 DPRD Kota Tegal ingin mendapatkan informasi terkait kekayaan materi tentang kedua hal tersebut, kami mengharapkan sepulangnya nanti ada pembahasan lebih lanjut dalam hal penyempurnaan Perda Kota Tegal, ” kata Kusnendro di Press room Humas Pemkot Bekasi, Rabu (28/12/22).

Dijelaskannya, DPRD Kota Tegal saat ini sedang ada pembahasan terkait Rancangan Perda persoalan sistem pengelolaan air limbah domestik dan lingkungan hidup.

“Semoga dengan datangnya ke Kota Bekasi dapat beberapa hal yang dijadikan pertimbangan untuk memperbaiki sekaligus penyempurnaan Perda tersebut, dan kami melihat beberapa kesamaan terkait kondisi lingkungan Kota Tegal dengan Kota Bekasi antara lain, sama-sama padat penduduk,’ ujar Kusnendro.

Kunjungan Pansus 6 DPRD Kota Tegal disambut oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungn Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Disa Uniflora, didampingi Sub Koordinator bagian Hukum Setda Abdul Hakim dan Sub Koordinator pada Disperkimtan Yuyun Retno Winarningsih.

“Terima kasih karena telah memilih Kota Bekasi untuk studi banding terkait kajian Raperda RPPLH dan SPALD Kota Tegal, memang benar bahwa Kota Bekasi sudah mengesahkan Perda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) pada bulan Oktober Tahun 2018, ” kata Disa Uniflora.

Dijelaskanya, Kota Bekasi sebagai salah satu daerah metropolitan Jabodetabekpunjur dengan pembangunan dan dinamika penduduk yang  beragam, rentan terhadap berbagai isu strategis lingkungan hidup.

Oleh sebab itu, kata Disa, untuk mengatasi kemungkinan pengrusakan lingkungan hidup dan menjamin pengelolaan lingkungan hidup yang baik untuk kenyamanan masyarakat kota Bekasi, Kota Bekasi memiliki Perda Nomor 11Tahun 2018 tentang rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kemudian, di dalam Perda RPPLH itu terdiri dari 11 bab dan 12 pasal didalamnya diatur beberapa unsur strategis diantaranya masalah banjir, persoalan sampah, masalah kemacetan, pemukiman kumuh, penurunan kualitas air tanah, dan dinamika kebijakan eksternal dan internal,” paparnya.

Sementara itu Yuyun dari Disperkimtan Kota Bekasi juga menjelaskan tentang perjalanan awal mula Perda ini disahkan ketika tahun 2017 sudah dimulai penyusunan dengan pengumpulan data dari 5 tahun sebelumnya yakni 2012 yang bertujuan untuk menyiapkan latar belakang.

“Inisiasi penyusunan ranperda dimulai pada 2017,  kita (Dinas LH) melakukan beberapa langkah penyiapan penyusunan untuk naskah akademisnya  dengan mengumpulkan data dari 5 tahun kebelakang dan kemudian dilakukan pengolahan data dibantu dengan dinas terkait, tenaga ahli konsultan, praktisi lingkungan, hingga akademisi, sehingga tersusunlah Perda Kota Bekasi tentang  RPPLH,” urainya.  (dro)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan