MEDIA LINGKAR INDONESIA- Petugas Gabungan menggelar Operasi non yustisi diberlakukan di depan pintu masuk Perumahan Pondok Cikunir Indah, RW 12, Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi.

Kasie Kessos Kelurahan Jatibening, Tri menyebut bahwa kegiatan PPKM ini untuk memutus mata rantai Covid-19 di Wilayahnya.

” Kelurahan Jatibening untuk wilayah di RW 12 ini karena penyebaran covid 19 cukup tinggi, maka kami turun disini untuk mengingatkan kepada warga agar paham untuk kewajibannya menggunakan masker pada saat bepergian maupun di luar rumah,” ujar Tri.

Kegiatan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.

Sebanyak 15 Pelanggar dikenakan sanksi dan diperingatkan agar tidak mengulangi kesalahannya lagi.

Kegiatan PPKM berskala mikro ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 dengan melihat langsung penggunaan masker yang baik dan benar di tengah masyarakat.

Turut mendampingi 3 pilar diantaranya unsur kepolisian (Bimaspol), Unsur TNI (Babinsa dan paskhas dari Halim), unsur Pemerintahan ( Staf Kelurahan Jatibening dan Kecamatan Pondokgede), Linmas, hingga security Perumahan Pondokgede.

Operasi rutin dilakukan untuk menghimbau kpd masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19, Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan dikenakan sanksi denda administratif.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan