Ironisnya penyerahan SPT kepada guru honorer diduga adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pemangku pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu .
Sementara itu menurut beberapa guru honorer yang tidak mau disebutkan identitasnya ketika dikonfirmasi oleh media membenarkan telah menerima surat perintah tugas (SPT) dari dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Indramayu melalui forum kecamatan.
Ia membenarkan Adanya pungli dengan nilai dispresi relatif Rp30.000 hingga Rp50.000 dan Rp 100.000 yang berdalih uang sebagai pengganti transpot pegawai yang mengantarkan SPT tersebut bersumber dari dana BOS tahun 2022.”ungkapnya
Plt.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Caridin, saat di konfirmasi Via Wahtsapp dengan adanya pungutan liar penerimaan Surat Peritah Tugas (SPT) Ia mengatakan “Tidak ada mas , Maaf saya akan membina pegawai yang meminta uang 30 – 50 ribu perorang.”tutupnya (RED)