LINGKAR INDONESIA (Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam .

Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.

Delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama dan  sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.

Nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
  4. Partai Golongan Karya (Golkar).
  5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
  6. Partai Buruh.
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
  12. Partai Amanat Nasional (PAN).
  13. Partai Bulan Bintang (PBB).
  14. Partai Demokrat.
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Seperti diketahui, merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme. Bagi sembilan partai pemilik suara di parlemen (lolos parliamentary treshold), diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019.

Namun, mereka juga bisa memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Sedangkan, partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian.

KPU sebelumnya telah mengumumkan daftar 17 partai yang akan ikut Pemilu 2024. Mereka merupakan partai yang yang lolos verfikasi faktual. Selain daftar 17 partai, ada enam partai lokal Aceh yang akan ikut Pemilu.(im).

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan