LINGKAR INDONESIA (Serang) – Selebirtas Nikita Mirzani divonis bebas Pengadilan Neegeri Serang, Provinsi Banten atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

“Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ujar majelis hakim, Kamis (29/12/2022).

Mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani histeris. Ia sujud di ruang sidang. Setelah itu, pengacaranya, Fahmi Bachmid, menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis. Terlihat juga dua orang polisi wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.

Seperti diketahui, sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga hadir di persidangan meski empat kali diundang oleh pengadilan.

Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.(mam).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan