LINGKAR INDONESIA (Kota Bekasi) – Penetapan sebuah peraturan daerah (perda) tidak serta merta dibuat, tetapi melalui berbagai kajian dan pembahasan, baru finalisasi dan pengesahan.
Demikian disampaikan Nicodemus Godjang, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bekasi pada awak media, di tengah kegiatan reses di Aren Jaya, Bekasi Timur, Jumat (19/5/2023).
“Bapemperda bertanggung jawab pada perencanaan, pembahasan sebuah Raperda. Penetapan dan pengesahan itu ada dalam rapat paripurna,” ungkap Bung Nico, sapaan akrab politisi PDI-P ini.
Hal ini diungkapkan Nico terkait aksi demo yang dilakukan Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Putri (KORPRI) PC PMII Kota Bekasi.
“Raperda pengarusutamaan gender sudah dilakukan finalisasi di Bapemperda. Sekarang dalam tahap pembahasan dan dalam pansus 41. Jadi bukan di Bapemperda lagi,” papar Nico.
Sepeti diketahui, KORPRI PC PMII Kota Bekasi melakukan aksi di depan gedung DPRD terkait percepatan pengesahan RAPERDA Pengarusutamaan gender sebagai payung hukum yang pasti untuk Perempuan dan Anak di Kota Bekasi, Jumat (19/5/2023) siang.
“Aksi boleh saja, tetapi tidak menyalahkan satu orang atau satu pihak saja. Kaji lebih dulu, sehingga tidak salah sasaran. Saya harap kawan-kawan mahasiswa benar-benar mengedepankan nilai-nilai akademis dan ilmiah,” papar Nico.
Politisi yang dikenal dekat dengan aktifis mahasiswa dan ormas ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan semua raperda yang menjadi program pembentukan Perda, dan membuat perda yang pro rakyat, berkualitas dan mendatangkan PAD.
“Saya tegaskan bahwa Bapemperda sudah final menyelesaikan tugas. Sekarang Raperda itu tengah digodok di pansus 41, paling lama lagi sekitar 2 bulan setelah sinkronisasi masuk paripurna,” tegas Nico.(MLI)