MEDIA LINGKAR INDONESIA– Cikarang Corner adakan kegiatan diskusi publik dibelantaran kali dengan dihadiri para tokoh pemuda, anggota DPRD, anggota DPR, dan tokoh masyarakat. Save Hutan Bambu Minggu, Cikarang Barat,21/03/2021.

Acara tersebut dihadiri oleh Obon Tabroni (DPR RI), Budiyanto (DPRD Kab Bekasi), Muhamad Fauzi (Perwakilan DPC PDI Perjuangan), Muhamad Said (BPBD), R Sopyan Rahayu ( Dinas LH), Eko Djatmiko ( Aktivis Lingkungan), Erik Sihotang (Pengusaha), Agus Arif (Relawan), Indra Jaya (Relawan).

Muhamad Fauzi mengatakan kepada awak media lingkar Indonesia, bahwasanya Kerusakan lngkungan terdiri dari berbagai tipe. Ketika alam rusak dihancurkan dan sumber daya menghilang, maka lingkungan sedang mengalami kerusakan
kerusakan lingkungan hidup merupakan proses penurunan mutu lingkungan hidup. Pungkas M Fauzi.

Faktor utama Ulah manusia Kerusakan lingkungan hidup akibat ulah manusia ternyata lebih besar dan banyak dibanding kerusakan akibat faktor alam. Hal ini dipicu oleh aktivitas atau perbuatan manusia yang tidak ramah lingkungan. Contohnya penebangan hutan, aktivitas pembakaran hutan, membuang sampah ke sungai, dan lain sebagainya.

Pencemaran sungai juga merupakan salah satu bentuk kerusakan lingkungan. Hal ini bisa terjadi karena ulah manusia, contohnya pembuangan sampah atau limbah sembarangan sehinggaPencemaran sungai juga merupakan salah satu bentuk kerusakan lingkungan. Hal ini bisa terjadi karena ulah manusia, contohnya pembuangan sampah atau limbah sembarangan sehingga air sungai menjadi tercemar. Akibatnya ekosistem di area sungai menjadi terganggu, banyak ikan yang mati dan penurunan kualitas air. Pencemaran sungai sangatlah mengganggu kenyamanan serta kesehatan, terlebih lagi bagi warga sekitar yang memanfaatkan air sungai tersebut. air sungai menjadi tercemar. Akibatnya ekosistem di area sungai menjadi terganggu, banyak ikan yang mati dan penurunan kualitas air. Pencemaran sungai sangatlah mengganggu kenyamanan serta kesehatan, terlebih lagi bagi warga sekitar yang memanfaatkan air sungai tersebut.

Secara demografi kabupaten bekasi dengan luas wilayah 127.388 hektar sebagian besar wilayah Bekasi adalah dataran rendah
pengembangan pembangunan memiliki luas sekitar 16.682,25 Ha
Di Kabupaten Bekasi terdapat enam belas aliran sungai besar dengan lebar berkisar antara 3 sampai 80 meter, yaitu sebagai berikut Sungai Citarum, Sungai Bekasi, Sungai Cikarang, Sungai Ciherang, Sungai Belencong, Sungai jambe, Sungai Sadang, Sungai Cikedokan, Sungai Ulu, Sungai Cilemahabang, Sungai Cibeet, Sungai Cipamingkis, Sungai Siluman, Sungai Serengseng, Sungai Sepak dan Sungai Jaeran.

Menjelaskan pada bab I ayat I point 6 menjelaskan Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk hidup lain, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
Point 8 menjelaskan Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional Point 18 menjelaskan izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Point 23 Kawasan rawan bencana adalah beberapa lokasi yang rawan terjadi bencana alam seperti tanah longsor, banjir dan gunung berapi, yang perlu dilindungi agar dapat menghindarkan masyarakat dari ancaman bencana.

Beberapa catatan penting yang harus dilakukan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi
1. Sampah berserakan dan daya tampung TPA . Burangkeng melebihi Kapasitas ini menjadi PR Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam menangani sampah.
2. Limbah industri cemari Kanal Cikarang-Bekasi tercemar limbah industri sejak bertahun-tahun dan hari ini masih belum bisa teratasi, akibat oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab atas kerusakan air sungai.
3. Pembangunan Real Estate di tanah serapan menjadi problem utama bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
4. Terdata 84 titik banjir tahun 2021 di 10 kecamatan dengan ketinggian air maksimal 1 meter terutama yang paling parah adalah Kecamatan Muaragembong.
5. Jebolnya kontruksi tanggul citarum yang tidak bisa menahan debit air sehingga menjadi perhatian penting dalam melakukan proses evaluasi program tanggul sungai.

Terakhir yang saya harus tegaskan kepada seluruh elemen Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun masyarakat kabupaten Bekasi agar tetap berjuang, dan mengontrol kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, lahan hijau, lahan produktif, lahan ekonomi masyarakat yang harus dipertahankan sebagai aspek kelestarian dan budaya kabupaten Bekasi yang dari dahulu dikenal sebagai daerah hijau dan penuh dengan lahan produktif pertanian.

Saya menjelaskan dalam acara corner hari ini serasa mata hati terbuka bahwa banjir yang merugikan aspek masyarakat baik secara ekonomi dan sosial terutama kesehatan. Menjadi peran penting bagi kita semua untuk memperbaiki lingkungan, mempertahankan dari oknum yang merusak lingkungan demi kepentingan korporasi. Sebab, UU sudah menjelaskan bahwa lahan produktif rakyat tidak boleh dijadikan sarana ekonomi High Class yang berdampak pada pencemaran air sungai, debit air naik ke wilayah pedesaan dan yang harus kita jaga adalah lahan pertanian maupun sektor wilayah nelayan. Terakhir saya menegaskan kepada pejabat Stakeholder maupun pengusaha dan penggiat Lingkungan hidup agar menjalankan prinsip kelestarian alam dan tidak sembarang dalam mendirikan real estate, apartemen, pusat sarana belanja modern (mall) tetapi harus memikirkan lahan mana yang harus menjadi standarisasi peraturan pemerintah daerah dan UU terkait investasi pengusaha dalam mengelola lahan menjadi pusat bisnis. Saya berharap praktek oknum yang tidak sesuai, apalagi gratifikasi ,KKN dalam suatu projects, agar seluruh elemen aktivis lingkungan, masyarakat desa mampu melaporkan dan menindak tegas praktek-praktek yang salah. Pungkas M Fauzi di akhir diskusi. (Gz)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan