Daftar Isi: [Sembunyikan] [Tampilkan]
    Foto : H. Elyasa Budianto, SH. (ist)

    LINGKAR INDONESIA (Karawang) – Salah seorang Praktisi Hukum Kabupaten Karawang, H. Elyasa Budianto, SH. Menyoroti tentang insentif dari penghasilan pajak yang di pungut oleh petugas pajak, dan di kelola oleh Dinas Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Karawang.

    Menurut Elyasa, berdasarkan hasil pernyataan yang di kemukakan oleh Asep Aang Rahmatullah, Kepala Dinas BAPENDA Karawang, di salahsatu media online, penghasilan pungutan pajak kurun waktu 30 Desember 2022 jumlahnya sangat besar mencapai angka lebih dari Rp1,2 triliun.

    “Nah berdasarkan itu semua sesuai dengan PP Nomer 69 tahun 2010, sudah di tetapkan angka insentif sangatlah besar mencapai lebh dari Rp 60 milyar, karena tertuang dalam PP tersebut insentif diambil 5 % bagi pengelola,” tutur Elyasa, saat di hubungi, Senin (27/3/2023).

    Menurut Elyasa, perlu adanya ketransparanan tentang siapa saja yang mendapatkan insentif tersebut, dan berapa jumlah masing-masing yang mendapatkan, karena tertuang juga dalam PP Nomer 69 tahun 2010, pemberian insentif pajak tersebut jangan lebih dari 6 kali lipat dari gaji pokok penerima insentif.

    “Ya sudah jelas harus ada ketransparanan, supaya publik mengetahuinya jangan sampai hal tersebut tertutup, karena kalau lebih dari nominal yang di tetapkan dalam PP Nomer 69, itu kan harus di kembalikan kepada kas negara atau kas daerah,” terangnya.

    Dijelaskannya, masalah insentif pajak pendapatan tersebut, harus benar-benar gamblang, jangan sampai ada pemanfaatan yang akhirnya terjadi penggelapan uang pajak yang tentunya bisa merugikan masyarakat.

    “Jangan sampai terjadi kasus ribut pajak di kementerian keuangan, sehingga dana pajak Rp 344 triliun rupiah raib entah kemana, dan saya khawatir kasus tersebut juga terjadi di Karawang,” pungkasnya.(*/MLI).

    Bagikan:

    Tinggalkan Balasan