Foto : (Kiri ke kanan) – Kasie Intel Kejati Jawa Barat, Wahyu.SH.MH, Pj Kuwu Gempol Hj.Nuryahati Endang Ekawati,S.Pd, dan Kabiro Media Lingkar Indonesia Wilayah Cirebon/Majalengka, Uud Nurulhuda
LINGKAR INDONESIA (Cirebon) – Media oniline Jayantra News dilaporkan ke Polres Cirebon dengan pasal pencemaran nama baik oleh Pj. Kuwu Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Nurhayati Endang Ekawati, S.Pd, lantaran memuat berita sepihak tanpa bukti-bukti valid dan tanpa konfirmasi.
Dalam pemeriksaan di Polres Cirebon, Uud Nurulhuda selaku saksi sekaligus suami dari Nurhayati mengatakan, apa yang diberitakan Jayantra.com tidak benar dan tidak mengindahkan kaidah-kaidah jurnalistik.
“Apa yang ditulis Jayantra.com tentang tuduhan yang ditujukan kepada Nurhayati Endang Ekawati yang diduga melakukan pungutan dana BLT sebesar Rp.50 ribu sampai dengan Rp. 100 ribu serta diduga melakukan penyalahgunaan dana sarana pendukung PKK, Pos Yandu, Linmas dan supir siaga, tidak sesuai fakta sebenarnya,” kata Uud saat diperiksa di Unit Jantras Reskrimum Polres Cirebon, Jum’at (10/2/2023).
Menurut UUD Nurulhuda, itu semuanya tidak benar. Ia bersaksi bahwa Pj Kuwu Gempol, Nurhayati telah melakukan prosedur yang benar, sebab pembagian BLT dilakukan bersama sama BPD, RT, RW dan LPM Karan Taruna, Pihak Kecamatan, Polsek dan Koramil. Mereka secara bergilir turut membagi-bagikan BLT.
“Bahkan ibu Pj mengingatkan masyarakat berkali-kali, apabila ada pamong yang motong BLT, harap melaporkan kepada dirinya,” pungkasnya
Penandasan serupa dikatakan Ketua BPD Desa Gempol, Hasan Sambudi. Menurutnya, apa yang diberitakan oleh media online Jayantara itu semuanya tidak benar.
“Saya tahu persis apa yang dilakukan Ibu PJ Kuwu Gempol sudah tepat dan kena sasaran, juga transparan,” paparnya.
Menurut dia, justru zamanya Dedi Kuwu Gempol ia selaku Ketua BPD, RT, RW, LPM, BPD, Polsek dan Koramil tidak pernah tahu jumlah uang BLT yang diterima.
“Di era Ibu Pj. Nurhayati kami semua tahu jumlah bantuan yang diterima, utuh Rp.900 Ribu, dan semuanya diberikan secara utuh kepada yang berhak, dan bahkan saat diberikan uang tersebut dihitung dulu secara terbuka dihadapan para penerima bantuan,” tandas Hasan Sambudi. (suwarna).