MLI – Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menuai polemik dimana Mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) menduga banyak terjadi tindakan yang melawan Hukum ditempat pembuangan sampah Jakarta itu.

Ketua Umum LSM Kompi, Ergat Bustomy menyampaikan kepada awak media bahwa dalam pelaksanaan BLT kompensasi yang diberikan 18.853 dengan temuan sebesar 1.391 penerimaan yang memiliki kartu identitas yang sudah meninggal dunia maupun yang sudah pindah.

“Dalam hal ini tentunya ada tindakan kelalaian bagi kepada dinas lingkungan hidup dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kelurahan Cikiwul, sumur batu, serta Ciketing udik dikecamatan bantar gebang, pemerintah kota Bekasi ada tindakan melawan hukum dimana temuan tersebut mengakibatkan kerugian negara dalam bantuan dana sosial kompensasi BLT itu” ujar Ergat, Senin (6/6/2022).

Dalam permasalahan tersebut Ergat menjelaskan bahwa akan menyurati DLH Provinsi DKI Jakarta, dan Kejaksaan guna mendapatkan fakta dalam dugaan penyalahgunaan jabatan serta ada unsur tindakan korupsi dalam pembagian dana BLT di TPST Bantargebang.

“Kami meminta kepada DLH Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan evaluasi dalam pemberian dana bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena imbas dalam pembuangan sampah, dugaan kami banyak oknum yang memanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri, serta meminta kepada Kejaksaan untuk segara memeriksa Kadis LH (Yayan Yuliana) karena diduga menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri serta ada unsur penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pemberian dana kompensasi BLT dari DKI Jakarta,” tegas Ergat.

Berdasarkan hal hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Masyarakat Peduli Indonesia mendesak:

1. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk menjelaskan secara rinci berdasarkan dokumen bukti bukti terkait adanya penerima dana kompensasi yang telah meninggal dunia, telah pindah ke luar kota bekasi, NIK dan Data Konsolidasi Bersih (DKB) penerima tidak ada, nama penerima berbeda dengan Data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, penerima dana BLT bukan penduduk Kecamatan Bantargebang, penerima dana BLT bukan penduduk Kelurahan Sumur Batu, Kelurahan Cikiwul, dan Kelurahan Ciketing Udik, NIK penerima dana BLT ganda, dan penerima dana BLT yang lebih dari satu.

2. DPRD Kota Bekasi membentuk PANJA (Panitia Kerja) untuk menelusuri dan melakukan pemeriksaan terkait tindaklanjut rekomendasi BPK RI sesuai laporan hasil pemeriksaan keuangan pada tahun anggaran 2020 serta melakukan pemeriksaan terkait penyaluran bantuan sosial kompensasi TPST Bantargebang tahun anggaran 2021 dan memastikan adanya perbaikan data penerima dana BLT TPST Bantargebang tahun anggaran 2021.

3. Aparat Penegak Hukum pada Institusi KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RT, RW, LPM Kelurahan, Lurah Sumur Batu, Lurah Cikiwul, Lurah Ceketing Udik, Camat Bantargebang, Kepala DLH Kota Bekasi, Kepala BPKAD Kota Bekasi, Kepala Cabang Bekasi Bank BJB, Tim Pemeriksa BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi, dan Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2020 yang diduga kuat mengetahui dan membiarkan adanya potensi kerugian keuangan daerah. (YD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan