LINGKAR INDONESIA – Robot Tranding merupakan sistem yang menjalankan transaksi saham secara otomatis dengan menggunakan suatu algoritma sehingga pengguna tidak perlu repot memantau pasar saham. 

Robot Trading sebuah algoritma indikator yang di program untuk membantu menganalisa pasar secara teknikal atau grafik. Artinya, robot trading sebatas menjadi tools yang membantu para trader. Sejatinya, dengan adanya robot trading keputusan buy and sell suatu instrumen investasi atau pasangan mata uang diserahkan pada robot dan bukan manusia sehingga bisa meminimalkan adanya fear and greed.

Perkembangan teknologi yang semakin mutakhir sebenarnya membuka peluang bahwa robot trading cenderung prospektif untuk masa depan investasi. Namun, di negara yang literasi keuangan masyarakatnya rendah seperti Indonesia, keberadaan robot trading justru salah penempatan. Robot yang seharusnya membantu aktivitas jual beli instrumen keuangan malah jadi senjata pancingan para penipu untuk menjarah uang nasabah. Memang tidak ada aturan yang melarang penggunaan robot trading atau yang dikenal dengan istilah “Expert Advisor”.

Penjualan robot trading sebenarnya juga sah-sah saja, asal memiliki legalitas dan skema yang jelas. Sayangnya dalam beberapa kasus, robot trading tidak memiliki izin yang berarti produknya illegal. Selain dijual tanpa izin atau legalitas, skema penjualan robot trading dalam beberapa kasus juga menggunakan skema piramida atau ponzi. Alih-alih produknya yang dijual, dalam berbagai kasus yang dijual justru sistemnya. Artinya yang ditawarkan kepada calon pelanggan adalah keanggotaan. Setiap orang yang berhasil merekrut member baru maka dia akan mendapat komisi. Tak jarang mereka yang getol mengejar komisi mengelabui korban dengan iming-iming return yang tinggi tetap (fixed) padahal dalam investasi tetap ada risiko dan tidak ada yang pasti 100%.

Inilah yang membuat banyak orang tertipu dengan robot trading karena yang ditonjolkan bukanlah produknya tetapi iming-iming cuan pasti yang dijanjikan.

Menurut CEO dan Founder Astronacci International Gema Goeryadi menyatakan dalam siaran langsung bersama CNN bahwa, “Robot trading tidak harus terdaftar pada bursa manapun, karena pada dasarnya ini adalah sama dengan mekanisme trading manual, namun bedanya hanya menggunakan robot.

Permasalahannya adalah banyak broker-broker yang legal di luar negeri (menggunakan robot trading) ini namun jika tidak terdaftar di Indonesia maka itu dapat dikatakan bodong”.

Tingginya rasio keuntungan dibanding kerugian yang dicetak oleh robot trading, padahal tidak ada keuntungan yang mutlak 100%. Hal ini diperparah dengan legalitas broker yang tidak jelas, sehingga ketika terjadi penipuan, uang pengguna akan hilang semuanya.

ISSUE

Tren platform perdagangan yang menawarkan robot trading kini semakin menjamur. Mulai dari perdagangan forex hingga kripto kini sudah semakin banyak yang menawarkan fitur robot trading.

Namun, nyatanya tak sedikit juga platform tersebut ujung-ujungnya hanya berkedok menipu dan menjadi investasi bodong. Apalagi, banyak juga platform robot trading yang mengimingimingi masyarakat dengan imbal hasil besar, minim risiko, dan tidak perlu melakukan kegiatan trading sama sekali.

Contoh salah satu kasus robot trading di Indonesia adalah Perusahaan robot trading bernama Mark AI. MARK AI merupakan robot trading yang menawarkan berbagai paket investasi. Investasi sepenuhnya dilakukan oleh robot.

Merujuk ke halaman website-nya, robot ini mengklaim akan memberikan keuntungan konsisten sebesar 15%-45% per bulan di mana para investor hanya perlu duduk manis, dan robot trading milik MARK AI yang akan menyelesaikan semuanya. Sistem robot trading ini mirip dengan multilevel marketing. Seseorang yang bergabung merupakan hasil rekrutan anggota sebelumnya dan harus merekrut anggota baru agar bisa mendapatkan keuntungan.

Platform robot trading Mark-AI mulai memakan korban. Sejumlah pengguna

Namun ternyata Mark AI tidak memiliki legalitas di Indonesia dan sudah banyak nasabah yang tertipu Robot Tranding tersebut tidak bisa melakukan penarikan dana miliknya.

Baru-baru ini, PT. DNA Pro Akademik yang bergerak di bidang usaha penjualan expert advisor/robot trading juga ditutup karena melanggar dan tak berizin. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.

Dalam upaya melindungi masyarakat dari investasi ilegal, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bapepti), Kementrian perdagangan (Kemendag) melakukan penindakan tegas terhadap usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin yang dilakukan PT DNA Pro Akademi. PT DNA Pro Akademi menawarkan paket investasi robot trading (EA) hanya dengan mencantumkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, segala bentuk kegiatan usaha perdagangan tersebut memerlukan perizinan yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usahanya, bukan hanya SIUP dan NIB saja. Dalam hal berkegiatan usaha di bidang PBK, izin usaha harus didapatkan dari Bappebti.

PENDAPAT HUKUM

Secara legalitas, robot trading di Indonesia memang belum punya legalitas atau regulasi yang jelas. Sejauh ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang mengatur regulasi sembari mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Pasalnya, banyak pihak tidak bertanggungjawab yang menyalahgunakan izin lain seperti mengambil izin MLM lewat AP2LI. Padahal transaksi forex maupun kripto berada di bawah kewenangan Bappebti.

Kegiatan robot trading ini seperti forex, kripto ataupun saham digolongkan sebagai bagian dari pasar berjangka komoditi yang kegiatannya diawasi oleh BAPPEBTI yang diatur dalam UU No 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011 dan PP No. 49 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.

Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. Sebagaimana diketahui, instrument yang di perdagangkan di pasar berjangka komoditi tidaj hanya berupa komoditi primer (seperti hasil pertanian, perkebunan, dan pertambangan) tetapi juga komoditi berupa instrumen keuangan, seperti kontrak berjangka valas (forex) dan indeks saham.

Berdasarkan hal tersebut diatas, setiap pialang/broker robot trading ataupun perusahaan robot trading harus memiliki izin usaha dari BAPPEBTI agar dapat dikatakan legal. Menurut Pasal 31 UU No 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011 menyebutkan bahwa “Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti.”

Dalam kegiatan ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag.

SIUPL sendiri merupakan izin usaha melakukan kegiatan usaha penjualan langsung, yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran. Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 71 UU No 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011 menyebutkan bahwa setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah).

Banyak nasabah masih ditemukan mengalami kerugian akibat Pialang Berjangka melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Misalnya pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha BAPPEBTI tetapi menjalankan kegiatan usahanya. lni biasanya dilakukan oleh pialang berjangka asing.

Pialang Berjangka dari luar negeri tersebut menjanjikan keuntungan yang besar sehingga nasabah tergiur untuk berinvestasi dalam trading. Sering terjadi manipulasi transaksi dalam trading yang mengakibatkan para nasabah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Apabila Pialang Berjangka melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara terlama 8 (delapan) tahun, denda maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh Miliar Rupiah). ( Pasal 72 UU No 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011).

Banyak juga masyarakat yang tertipu dikarenakan terdapat banyak iklan-iklan yang sangat menggiurkan dan Biasanya investor ditawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten. Menurut pasal 6 (m) UU No 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011 menyebutkan bahwa “Bappebti berwenang: mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan dan/atau memperbaiki iklan atau kegiatan promosi yang menyesatkan dan/atau merugikan berkaitan dengan Perdagangan Berjangka dan mengganti kerugian sebagai akibat yang timbul dari iklan atau kegiatan promosi dimaksud baik secara langsung maupun tidak langsung”.

BAPPEBTI (Pengawas dalam perdagangan berjangka) mempunyai jabat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan