LINGKAR INDONESIA (Karawang) – Mislan (35), Warga Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, mengaku salah atas tindakannya telah menginjak kitab suci Al-Qur’an. Namun tindakannya itu atas paksaan dua orang penagih hutang.
Di hadapan Kapolsek dan MUI Kecamatan Tirtajaya, mengaku dirinya bertobat atas perbuatannya tersebut, kepada seluruh pihak.
“Saya mengaku salah atas tindakan saya tersebut, namun saya melakukan itu semua atas dasar keterpaksaan karena disuruh dua orang yang menagih hutang kepada saya,” tutur Mislan, saat di temui Lingkar Indonesia. Jum’at (23/9/2022).
Menurut Mislan, sebelumnya dirinya sedang tertidur, namun ada dua orang wanita masuk ke rumahnya dan menagih hutang kepada dirinya yang memang mengaku terlambat membayar angsuran.
“Antara sadar dan tidak saya menuruti keinginan mereka, yang meminta bersumpah sambil menginjak Al Qur’an,” terang Mislan.
Ditanya tentang darimana Al Qur’an tersebut, Mislan mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahuinya, namun yang pasti Al Qur’an tersebut dibawa oleh dua orang wanita penagih hutang yang datang masuk ke rumahnya tanpa ijin dirinya.
“Yang saya tau mereka petugas atau karyawan salahsatu Koperasi (BPR) yang cabangnya tersebut ada di wilayah Kecamatan Kutawaluya,” pungkasnya.(red).