
Menjelang Pemilu 2024, berbagai macam cara dilakukan untuk memenangkan salah satu calon, baik legislatif maupun presiden. Tak terkecuali dana yang dikelola amil zakat atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola BAZNAS, memegang peranan penting dalam peningkatan kesejahteraan masayarakat. Karena dapat membantu pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Daradjat Kardono menyoroti persoalan zakat atau dana yang dihimpun oleh Masyarakat berbasis agama itu. Menurut politisi PKS ini, dana zakat rentan dipergunakan sebagai alat politik.
“Tahun 2023 adalah tahun pertaruhan zakat, apakah zakat yang dikumpulkan Masyarakat itu untuk kepentingan mustahik atau demi elektoral semata?,” tegas Daradjat.
Hal ini, kata Daradjat, setidaknya ada dua faktor penyebab kerentanan dana zakat dimanfaatkan untuk kepentingan politik musiman. Pertama, regulasi tidak mengatur standar etika dan moral interaksi petahana dengan ekosistem dan institusi zakat negara. Struktur organisasi Baznas yang terdiri dari puluhan Baznas provinsi, ratusan Baznas kabupaten/kota, serta ribuan unit pengumpul zakat (UPZ) yang terafiliasi dengan Baznas di setiap tingkatan memiliki persinggungan sangat erat dengan pranata politik yang ada.
“Komisioner atau anggota pengelola zakat di daerah kan banyak terafiliasi dengan partai atau bagian jejaring partai tertentu. Sehingga rawan dipergunakan sebagai alat politik untuk memenangkan salah satu caleg atau pilihan presiden,” ungkap Daradjat.
Menurut Daradjat, seharusnya pemberian bantuan dari Baznas tidak dikaitkan dengan unsur partai. Namun, berdasarkan kepatutan atau mustahiq. Karena sesuai peraturan dan perundangan Baznas sudah mempunyai aturan dalam pemberian bantuan kepada pihak yang mustahiq. Dalam hal ini, bentuknya bisa konsumtif atau perbaikan rumah.
“Bantuan tetap harus diberikan tanpa memandang partainya apa. Ini persoalan etika pejabat publik yang menggunakan dana publik. Harus transparan. Masak hanya untuk partai tertentu saja,” ujar politisi PKS ini.
Lebih lanjut, komisi IV juga mengingatkan bahwa Baznas harus netral dan tidak boleh terafiliasi kepada kepentingan politik tertentu, mengingat ke depannya sudah memasuki tahun politik, karena dana yang dikelola adalah dana milik umat Islam bukan pihak tertentu.
“Seharusnya, dana yang berasal dari umat tersebut tidak dipolitisasi untuk kepentingan partai politik atau caleg tertentu, bahkan capres. Jangan dipolitisasi, karena bantuan itu harus diberikan kepada yang berhak sesuai ajaran agama Islam,” tegas Daradjat.
Saat ini, kata Daradjat, merupakan momentum yang sangat tepat untuk merumuskan masa depan tata kelola zakat yang lebih transparan dan akuntabel.
“Yang kami tekankan, harus membangun trust atau kepercayaan masyarakat muslim kepada Baznas. Mudah-mudahan trust yang dibangun Baznas ini bisa berjalan dengan baik,” papar Daradjat.(Adv)