Oleh : Ir.Sunu Pramono Budi.MM
Merujuk Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 149 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:(1) Pembentukan Peraturan Daerah.(2) Penganggaran.(3) Pengawasan.
Berdasarkan identifikasi, permasalahan sebagian besar yang dihadapi transmigran yaitu:(1) Masih banyak kasus tanah belum tuntas(2) Buruknya kondisi Infrastruktur di kimtrans (3) Belum optimalnya peran Politik PATRI.
Penyelesaian ketiga hal tersebut dapat dilakukan jika warga PATRI punya kekuatan dan kekuasaan. Baik politik, ekonomi, maupun hukum.
Kekuatan dan kekuasaan bisa diwujudkan, jika terjalin sinergi para warga pemilik tambang suara (transmigran) dengan calon legislatif. Keduanya dilakukan secara terorganisasi oleh DPD dan DPC, dalam partisipasi politik yang cerdas.
Bagaimana cara dan strategi untuk mewujudkan kekuatan dan kekuasaan politik itu? Diantaranya dengan memperbanyak jumlah anggota legislatif. Mereka menyebar dalam berbagai fraksi. Sehingga ketiga fungsi legislatif (Perda, Penganggaran, Pengawasan) dapat dijalankan dengan suara bulat.
Dengan demikian, ketiga permasalahan transmigran dapat dituntaskan secara bertahap. Melalui pendekatan kekuatan politik dan kekuasaan. Sinergitas terus dibangun. Dikoordinasikan oleh DPD dan DPC PATRI. Calon wakil rakyat membutuhkan dukungan suara, warga PATRI membutuhkan dukungan kekuasaan. Saling mendukung ini akan menghasilkan kekuatan besar. Sehingga warga trans pemilik suara tidak mudah tergoda bujuk rayu serangan fajar. Terlebih jika dilakukan oleh caleg non Kader PATRI.
Implementasi dukungan terhadap PATRI misalnya. Saat penyusunan program daerah. Permasalahan transmigran dimasukkan dalam rencana program daerah (RPJMD). Sebagai contoh, kegiatan sertifikasi tanah, penentuan tata batas desa eks trans, penyelesaian tumpang tindih lahan, perbaikan jalan menuju kimtrans, irigasi, fasilitas belajar, pelatihan kepemimpinan, bela negara, dan lain-lain. Melalui komisi yang membidangi hal tersebut legislator PATRI bersinergi dengan Kantor Pertanahan, Badan Kesbangpol, Dinas Transmigrasi, Dinas PUPR, dan lain-lain.
Dalam hal fungsi penganggaran, anggota dewan warga PATRI turut mengawal, agar tersedia anggaran yang memadai. Masalah penganggaran ini cukup pelik dan krusial. Sehingga perlu ada legislator PATRI yang menjadi Badan Anggaran.
Dalam hal pengawasan, agar turut dipantau dan dipastikan. Bahwa SKPD/UK terkait yang menjalankan program yang telah ditetapkan dalam APBD, melaksanakan dengan baik.(Bersambung)