LINGKAR INDONESIA (Kabupaten Cirebon) – Masyarakat Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon versus Forum Komunikasi Kuwu Kabupaten Cirebon gagal melakukan aksi unjukrasa sehubungan diaktifkannya kembali Dedi sebagai kepala desa setempat.

Menurut Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa Gempol, Hasan Sambudi batalnya kasi unjukrsa yang sedianya digelar pada Senin 9 Januari 20223 itu karena permintaan pihak kepolisian.

Terkait hal itu, kata Hasan, Forum Masyarakat Peduli Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon menyatakan 8 poin pernyataan sikap sebagai berikut:

1.Dasar Hukum undang undang no 17 tahun 2013 tentang keorganisasian masyarakat pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa organisasi masyarakat yang selanjutnya disebut ormas adalah didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila.

2.Bahwa dalam poin 1 diatas kami mau bertanya apakah Forum Komunikasi Kuwu Kabupaten Cirebon  (FKCC)  adalah ormas sebagai lembaga kontrol sosial? Adakah SK Kemenhumkam nya? Sedangkan kita tahu bahwa FKKC merupakan perkumpulan kuwu yang merupakan penyelenggara negara ?Apakah penyelenggara pantas melakukan demo untuk kontrol sosial terhadap aspirasi rakyat. Ini jangan dijadikan logika terbalik dimana penyelenggara negara yang harusnya di kontrol oleh rakyat tapi ini malah sebaliknya,bukankah Indonesia merupakan negara demokrasi dimana kekuasaan ditangan rakyat dan pejabat merupakan pelayanan rakyat.

3.Bahwa FKCC melakukan demo tandingan kepada warga Gempol yang ingin menyampaikan aspirasi merupakan bentuk arogansi dan intimidasi kekuasaan terhadap rakyat dan pelanggaran terhadap demokrasi.

4.Bahwa FKCC yang isinya adalah merupakan pejabat negara tingkat desa yang dimana digaji oleh negara yang bersumber dari uang rakyat melalui APBN dan APBD jadi rakyat berhak mengkritik dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

5.Apakah bentuk kritik penyampaian aspirasi rakyat disebut premanisme sesuai isi surat UNRAS FKKC yang ditunjukkan kepada kami karena pada tanggal 6 Januari 2023 FKCC membuat UNRAS juga tempat dan waktu yang sama.

6.Bahwa dengan FKCC menunjukan sikap seperti ini sebagai lembaga yang super power kekuasaan yang menganggap siapa lawan,kami warga Gempol khususnya, tidak akan pernah takut dan akan melawan arogansi dan intimidasi terhadap demokrasi dan pembungkaman aspirasi rakyat dengan mengatasnamakan forum kuwu.

7.Apakah dibenarkan FKKC dengan tandingan padahal kami sendiri tidak pernah ikut campur urusan desa lain.

8.Mari kawan-kawan para pejuang demokrasi dan ketidakadilan bersatu melawan intimidasi terhadap demokrasi jangan biarkan ini terjadi, kalau  dibiarkan ini terjadi preseden terburuk bagi demokrasi kita dan akan terus dilakukan oleh para oknum kuwu yang bermasalah yang ingin berlindung dibalik FKKC  dan seolah olah langkah-langkah itu tindakan yang salah dibenarkan.

“Satyam Eva Jayate, pada  akhirnya kebenaran yang akan menang, merdeka,” pungkas Hasan. Pungkasnya. (suwarna -uud)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan