Lingkar Indonesia. Soal keluarnya rekomendasi dua nama calon wakil Bupati Bekasi terbaru dari DPP Partai Golkar, Kuasa hukum H. Marjuki, Arkan Cikwan menanggapi santai terkiat namanya clientnya hilang, Senin (9/3/2020).

“Itu hak mereka (Partai Golkar-red) mengganti dua nama. Didalam Pasal 49 Tatib DPRD Kabupaten Bekasi No 2 Tahun 2019 itu dijelaskan boleh saja mereka menariknya sebelum penetapan. Tetapi persoalannya mau didaftarkan kemana, karena pendaftarannya sudah lewat dan tahapannya sudah tinggal menunggu pemilihan,” kata Arkan.

Baca Juga: Nama Marjuki Hilang di Rekomendasi Golkar Untuk Calon Wakil Bupati Bekasi

Arkan menegaskan apabila rekomendasi terbaru dari DPP Partai Golkar itu merubah semua tahapan Pemilihan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022 yang sudah ditempuh, maka dia mengindikasikan secara langsung clientnya telah dipermainkan.

“Jelas ini (sama saja dengan) menghambur-hamburkan uang negara. Kalau mengahambur-hamburkan uang negara ini kan sama saja dengan korupsi. Ini korupsi berjamaah dan tidak bisa dibiarkan karena duit yang digunakan selama tahapan adalah duit rakyat,” tuturnya.

Sebelumnya, tahapan pemilihan Wakil Bupati Bekasi hingga kini masih terus berproses di DPRD. Belum adanya kesepakatan antar partai koalisi mengenai dua nama calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022 disinyalir masih menjadi kendala.

Untuk itu, Partai Golkar selaku salah satu partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada 2017 lalu kembali mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2017 – 2022.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan