LINGKAR INDONESIA.BEKASI – 21/11/19. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bekasi Abdul Rasyad mengaku turut gelisah dengan realita bisnis sewa harian apartemen sedang marak menjamur di Kota Bekasi. Fenomena semacam itu turut mempengaruhi bisnis perhotelan di Kota Bekasi.

Menurutnya, bisnis hotel di Kota Bekasi masih bisa bernafas dengan tamu-tamu rombongan yang datang dari luar kota ke Bekasi. ’’Biasanya mereka datang dari pemda dan tamu-tamu dari luar. Melakukan studi banding. Nah, menginapnya di hotel. Kalau yang pribadi-pibadi sedikit sekali itu,’’ ungkap pria yang akrab disapa Bang Yan ini.

Bang Yan bercerita, dirinya sempat menyelenggarakan event olahraga yang pesertanya datang dari berbagai daerah. Saat itu, dia berharap peserta dan keluarga pendukung peserta dapat menginap di hotel-hotel yang ada di Kota Bekasi. Sehingga okupansi hotel meningkat. Kenyataannya, tak sesuai harapan. ’’Eh, malah mereka bilang menginap di apartemen. Alasannya bisa sewa harian,’’ beber Bang Yan yang juga Ketua KONI Kota Bekasi itu.

Karena itu, maraknya hunian apartemen yang mulai menjamur di Kota Bekasi, lanjut pria pemilik hotel Bunga Karang di Jalan Kartini ini, tidak dipungkiri menggerus pendapatan bisnis perhotelan yang ada. Apalagi para pengelola apartemen itu menerapkan sistem sewa harian. Pemilik unit apartemen sendiri belum tentu mengetahui kalau unitnya disewakan harian.ini yang menjadi dampak bagi pemilik hotel di kota bekasi. Sedangkan apartemen diperuntukkan untuk menjadi hak milik seperti cluster rumah.

’’Ini kan permainan pengelolanya. Kami sendiri risih dengan apartemen yang disewakan harian. Sebab, kerap disalahgunakan untuk perbuatan asusila dan kejahatan, seperti narkoba dan lain sebagainya,’’ ungkapnya seraya berharap pemkot memiliki kepekaan terhadap fenomena ini. Seharusnya ada tindakan tegas dari pihak semacam aturan atau perda terkait fungsi apartemen dan pengelolaannya agar semua investor dibidang properti patuh terhadap aturan Pemerintah Kota Bekasi

Dia mengaku setuju bila penggunaan apartemen ini diatur dalam peraturan daerah (Perda), seperti larangan alihfungsi hunian vertikal yang masih digodok oleh DPRD Kota Bekasi. ’’Ya sudah waktunya diatur. Sebab, kemana itu lari pajaknya. Hotel kan bayar pajak. Lah kalau apartemen yang sewa harian begitu. Kemana pajaknya,’’ tanya heran.

Bang Yan merespon positif rancangan perda larangan alihfungsi hunian vertikal yang diusulkan oleh Ikatan Alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta atau IKALUIN Bekasi Raya. Usulan tersebut disampaikan langsung ke Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang, Kamis (7/11) lalu.

’’Rancangan perda itu wajib. Kita dorong sampai betul-betul menjadi perda. Pada prinsipnya kami setuju dan mendukung,’’agar pihak pengusaha apartemen menjalankan fungsi apartemen khususnya di kota Bekasi yang sudah marak menjadi semi-semi Hotel dan ini harus disikapi secara serius oleh pihak eksekutif maupun legislatif. pungkasnya.

#PerdaPropertiBuissnes #FungsiApartemen

Bagikan:

Tinggalkan Balasan