MLI – Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintah Abdi Negara (STIPAN), DR. Soni Sumarsono menjelaskan proses mutasi adalah bagian dinamika tata laksana dalam pemerintahan. Sudah barang tentu hal itu guna menjamin pelayanan yang maksimal untuk masyarakat.

Hal ini seperti yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beberapa waktu lalu, yang meminta izin kepada Gubernur Jawa Barat, melalui surat Sekertaris Daerah nomor 2039/KPG.07/BKD tanggal 08 April 2022 tentang konsultasi izin tertulis alih tugas Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Perbedaan mutasi yang dilakukan oleh Kepala Daerah Definitif dengan Pelaksana Tugas adalah, kalau definitif itu tidak perlu izin sana sini, terkecuali untuk Esselon 2. Sementara kalau Plt tambah syarat, harus ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Barat,” ucap Soni Sumarsono, dikediamannya, Sabtu (14/5/2022).

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) itu juga menyebut, jika syarat dalam proses mutasi tersebut sudah dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi, maka tidak ada izin diluar dari ketentuan tersebut, dalam hal ini DPRD.

“Mutasi ranah penuhnya Eksekutif. Jika sudah ada izin dari KASN dan persetujuan Kemendagri yang melalui Gubernur Jawa Barat, itu sudah sah. Mau kapan melakukan pelantikannya, itu hak Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah, red),” terangnya.

Menurut Soni, pengisian kekosongan jabatan mimiliki efek domino, dimana setiap pengisian akan terjadi kekosongan baru. Apalagi, Kota Bekasi ini belum lama diterpa cobaan yang amat besar, dimana Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab itu perlu adanya penataan ulang di lingkup eksekutif.

“Penataan ulang ini perlu dilakukan, agar semangat birokrasi tetap berjalan dan tidak loyo. Ini juga untuk membangun semangat baru para ASN,” pungkasnya.

Soni mengaku, bahwa dirinya pernah beberapa kali di perintahkan untuk menjabat sebagai Penjabat Gubernur di DKI Jakarta, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.

Dalam proses ia menjabat, beberapa kali pernah melakukan mutasi, bahkan jumlah mutasi terbesar pernah dilakukan waktu menjabat Penjabat Gubernur DKI Jakarta, dengan total tidak kurang dari 6.000 ASN.

Dengan demikian, ia mencontohkan, bahwa selama aturan dalam proses mutasi tersebut dijalankan, tidak ada aturan yang melarang seorang Plt atau Penjabat (Pj) Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi jabatan atau kekosongan dalam birokrasi Pemerintah Daerah. (rzl).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan