LINGKAR INDONESIA (Kota Bekasi) – Konflik berkepanjangan terkait permohonan pembatalan hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang mengangkat Ade Puspita Sari sebagai Ketua DPD di meja Mahkamah Partai Golkar akhirnya memasuki episode akhir dengan menolak seluruh permohonan pemohon satu dan dua yakni Nofel Saleh Hilabi dan Tubagus Hendra.
Menurut Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Naupal Al Rasyid, putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Mahkamah Partai Golkar, Supriansa. SH ini bersifat final serta mengikat.
Sehingga berdasarkan Pasal 32 ayat (5) UU No. 2 Partai Politik, kata dia, menyatakan bahwa kepengurusan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sah secara hukum.
“Intinya sengketa kursi Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi sudah selesai. Sejak hari ini Rabu 15 Maret 2023, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sah saat ini adalah Ade Puspitasari,” ujar Naupal Al Rasyid yang didampingi Ketua AMPG Kota Bekasi, Rusman dan Wakil Ketua OKK Kota Bekasi, Solecha kepada awak media, Rabu (15/3/2023) malam.
Tidak dikabulkannya gugatan tersebut oleh Mahkamah Partai, kata dia, karena majelis hakim melihat bahwasanya pelaksanaan Musda DPD Partai Golkar kota Bekasi yang digelar pada 29 Oktober 2021 silam di Graha Bintang itu sudah memenuhi semua syarat. Sehingga Musda tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 juklak nomor 2 tentang petunjuk Musda.
“Majelis Hakim mengatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar (dalam pelaksanaan Musda), baik AD/ART Partai Golkar, maupun juga Juklak 02 Tahun 2020,” tegas Naupal.
Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Ketua bidang OKK DPD partai Golkar Kota Bekasi Sholecha, mengaku pihaknya sangat bersyukur sekaligus senang karena semua kader akhirnya bersatu kembali untuk memenangkan Pilkada dan pilpres 2024 mendatang.
“Saya berharap semua pihak di Partai Golkar bisa menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Partai tersebut dan bersatu kembali demi kejayaan Partai Golkar di Kota Bekasi,” tutupnya.
Sedangkan M. Ikhsan Nurdjamil sebagai pengurus harian (Wakil Sekretaris) DPD partai Golkar Jawa Barat mengapresiasi hakim Mahkamah Partai Golkar atas putusan yang menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Nofel Saleh Hilabi atas Surat Keputusan (SK) penyelenggaraan Musda Golkar Kota Bekasi.
Menurut Ikhsan, putusan tersebut merupakan kemenangan DPD Partai Golkar Jawa Barat. Pasalnya pokok materi yang digugat oleh pemohon adalah terkait dengan SK yang dikeluarkan oleh DPD I Golkar Jabar.
“Penolakan majelis hakim terhadap seluruh gugatan pemohon itu sudah tepat. Dengan demikian hal ini merupakan kemenangan Golkar Jabar. Kami berharap kedepan sudah tidak ada lagi narasi yang dibangun bahwa ada kubu-kubuan di Golkar Kota Bekasi,” tegas Ikhsan kepada wartawan media lingkar indonesia Rabu (15/3/2023).
Ikhsan menegaskan, bahwa berbicara Golkar Kota Bekasi hanya satu yakni di bawah pimpinan Ade Puspitasari. Sebab proses pemilihannya sudah melalui mekanisme partai.
“Kami berharap setelah adanya putusan ini tidak ada lagi polemik di tubuh Golkar Kota Bekasi. Tapi bagaimana kita ke depan seluruh kader kembali merajut kebersamaan dalam meraih suara Golkar pada Pemilu 2024 mendatang,” harap Ikhsan.
Ikhsan mengatakan, jangan lagi kader Golkar Kota Bekasi menghabiskan energi dengan konflik di internal. Padahal, kata dia, pertarungan sebenarnya adalah bagaimana kader Golkar mendapatkan simpati publik guna memenangkan Golkar dari tingkat daerah hingga pusat.
“PR kita adalah bagaimana Golkar bisa memenangkan Pemilu 2024 dan mendorong Ketum Airlangga Hartarto sebagai Capres,” pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Partai (MP) Golkar akhirnya menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Nofel Saleh Hilabi terkait Surat Keputusan DPD I Jawa Barat, tentang pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bekasi yang digelar di Graha Bintang pada 2021 silam.
Sidang pembacaan putusan gugatan tersebut dipimpin oleh Hakim Supriansa yang juga merupakan anggota Mahkamah Partai Golkar. Putusan tersebut sudah barang tentu mengakhiri polemik perselisihan kepengurusan yang dipimpin oleh Ade Puspitasari.
Sebelumnya, Putusan Mahkamah Partai Golkar Menolak Seluruh Permohonan Pemohon Nofel Saleh Hilabi. Sehingga berdasarkan Pasal 32 ayat (5) UU No. 2 Partai Politik menyatakan kepengurusan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sah secara hukum dan bersifat final serta mengikat. (dmr)