LINGKAR INDONESIA (Jakarta) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, seluruh proses hukum pidana terhadap individu-individu di Al Zaytun mesti terus digarap.
“Kasus Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana dan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada perkara itu diambangkan, kalau iya iya kalau tidak ya tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini enggak jalan yang jelas,” kata Mahfud usai melakukan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah Semarang, Kamis (29/6/2023).
“Orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum harus ditindak,” tambahnya.
Kapan target penuntasannya? “Tidak ada target waktunya tapi cepat diselesaikan,” jawab Mahfud.
Selain itu, lanjut Mahfud, pemerintah juga akan mengevaluasi asepk administrasi Pondok Pesantren Al Zaytun, namun tetap menjamin hak santri atau siswa.
“Pondok pesantrennya kita akan evaluasi secara administratif,” papar Mahfud “Tindakan evaluasinya apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, konten pengajarannya, dan sebagainya, sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid tidak akan diganggu, terus berjalan,” tambahnya.
Pemerintah pun masih mempersilakan proses administrasi pendidikan di lingkungan ponpes tersebut.
“Katanya masih nerima pendaftaran, silakan terima pendaftaran karena pondok pesantren itu lembaga pendidikan harus kita bina,” ujar Mahfud.
Sementara itu, Kementerian Agama juga mengaku sedang melakukan “kajian secara komprehensif” bersama instansi terkait dan juga ormas Islam terkait Al Zaytun.
“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, dalam siaran pers Kemenag, Kamis (22/6/2023).
Sejauh ini, Anna mengungkap Pesantren Al Zaytun tercatat memiliki nomor statistik maupun tanda daftar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
Sebagai pihak yang menerbitkan, kata dia, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tandas Anna.
Seperti diketahui, beberapa pihak melaporkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.(MLI).