MLI – Lima puluh anggota organisasi masyarakat dari Laskar Merah Putih (LMP) DKI Jakarta yang di komandoi oleh Adv. Susandi, S.H selaku Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi DKI Jakarta yang sekaligus juga sebagai tim penasehat hukum dari Adam Deni Gearaka hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (06/04/2022)

Moment sidang kali ini Wakil Ketua Komisi III – DPR-RI, Ahmad Sahroni turut hadir menjadi saksi dalam persidangan dengan tersangka Adam Deni Gearaka terkait kasus ITE.

Dalam persidangan, Ahmad Sahroni, yang juga sebagai pelapor dan korban, menjelaskan terkait postingan Instagram Adam Deni yang dinilai mengancam dirinya.

Postingan tersebut terkait dokumen pembelian sepeda atas nama Ahmad Sahroni serta adanya narasi yang menyebut akan melaporkannya ke KPK.

Setelah Sahroni diperiksa sebagai saksi, hakim ketua Rudi Kindarto menyinggung permintaan maaf keduanya yang dilakukan melalui video.

“Adam Deni kan sudah minta maaf melalui video, saudara juga sudah minta maaf melalui video juga, tapi (Ahmad Sahroni bilang) kasus hukum tetap berlaku. Betul?” ujar Rudi Kindarto.
“Betul,” jawab Sahroni, Rabu (06/04/2022)

Hakim lantas meminta Adam Deni dan Sahroni kembali bersalaman. Hakim menyebut adanya maaf tidak menghapuskan hukuman, tapi silaturahmi tetap terjalin.

Di akhir persidangan, hakim ketua meminta Sahroni dan Adam Deni saling memaafkan dan bersalaman.
“Maksud saya, mumpung ketemu disini, saling memaafkan mau nggak? Hukum tetap jalan. Dengan maaf tidak menghapus hukum, tapi silaturahmi tetap jalan,” kata Hakim.

“Sudah memaafkan, Yang Mulia,” jawab Sahroni dan Adam Deni.

“Sudah saling memaafkan? Mau minta maaf langsung nggak?” tanya hakim.

“Boleh,” ujar keduanya.

Adam Deni pun menghampiri Ahmad Sahroni dan bersalaman. Dilanjutkan dengan Ni Made Dwita Anggari, yang juga ikut bersalaman dengan Sahroni.

Momen bersalaman ini pun mendapatkan tepuk tangan dari seluruh orang yang hadir di ruangan.

Hakim lantas mengingatkan, setelah saling memaafkan, tidak boleh lagi ada hal atau statement negatif dari keduanya. Keduanya diketahui sebelumnya saling melempar statement terkait kasus ini.

“Apa gunanya maaf kalau kesalahan selalu diingat. Jadi, setelah maaf ini, ingat, tidak ada hal negatif lagi berdua terkait kasus ini,” tuturnya.

Hakim Ketua juga mengingatkan kepada seluruh tamu yang hadir dalam persidangan, “Siapapun Itu”, bahwa pentingnya seluruh pihak yang terkait dalam jalannya persidangan agar saling menjaga keamanan dan ketertiban jalannya persidangan, agar tidak ada keributan seperti yang terjadi minggu kemarin di dalam persidangan.

Dalam statement nya kepada awak media , pria yang kerap dipanggil Bang Sandy menyampaikan bahwa, kehadiran dari sekitar 50 orang anggota Laskar Merah Putih di dalam persidangan adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama di persidangan, dan juga untuk mencegah supaya tidak adanya tragedi keributan seperti yang terjadi minggu lalu di ruang persidangan, yang di akibatkan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab, Tutur Susandi.

Saya selaku penasehat hukum dan seluruh anggota tim kuasa hukum dari Adam Deni Gearaka memberikan apresiasi tertinggi kepada hakim ketua beserta hakim anggota lainnya yang telah memberikan ruang untuk adanya moment untuk saling memaafkan antara pihak pelapor dan terdakwa, luar biasa hakim ketua dan hakim anggota sangat bijaksana dan mempunyai hati yang baik, apalagi di masa puasa ramadhan ini, kita semua wajib untuk saling memaafkan satu sama lain, semoga ada ‘Keajaiban Ramadhan’ yang terjadi untuk masalah ini semua, tutup Susandi mengakhiri pembicaraannya. (RED)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan