LINGKAR INDONESIA – Dugaan ditubuh Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) Kota Bekasi bahwa ada aturan yang ditabrak yakni PP No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usah Milik Daerah (BUMD) di demo oleh Barisan Mahasiswa Bekasi.

Dalam aksinya, Barisan Mahasiswa Bekasi mendesak Plt Walikota Bekasi serta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera mencopot Plt Direksi yang diduga terlibat aktif disalah Partai Politik dengan SKEP-75/GR/XI/2021 masa bakti 2020-2025 .

“Jangan sampai kepentingan politis mendominasi dan mengorbankan kepentingan masyarakat, untuk kemajuan BUMD yang PADnya selalu rendah bahkan dengan Anggaran APBD untuk PDMP hampir Rp 6 Milyar namun kenyataan masih ada dugaan hak karyawan PDMP yang di potong 2 bulan gaji yakni April dan Mei 2021 dengan alasan karena administrasi,” tegas Koorlap Aksi, Wawan, Rabu (26/1/2022).

Untuk itu, sambung Wawan, kami berharap kepada Plt Walikota serta Sekda harus segera mengambil langkah dengan tegas agar BUMD bersih dari kelompok yang hanya mementingkan kepentingan suatu golongan saja.

“Apa lagi disini direktur PD. Mintra Patriot bergabung dalam salah satu Pengurus Parpol yang dimana seharusnya Direktur bisa memilih dengan tegas dia mau berkarir di PD. Mitra Patriot atau Pengurus Parpol dan dalam PP No.54 Tahun 2017 Pasal 57 tentang untuk dapat sebagai Direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat point a sampai i ini semua bertentangan dengan Plt Direksi yang sampai sekarang menjabat,” tegas Wawan.

Maka dari itu, sambung Wawan, kami mendesak :

1. Mendesak Plt Walikota Bekasi serta Sekda untuk segera mencopot Dirut PD. Mitra Patriot diduga melawan hukum karena diduga sebagai Pengurus Parpol.

2. Mendesak Plt Walikota Bekasi untuk segera mengevaluasi Kepwal No.539/kep.39.Ek/III/2021 tentang Plt perubahan Direksi PD Mitra Patriot yang dimana cacat hukum

3. Medesak Plt Walikota Bekasi untuk menindak tegas terhadap BUMD PD Mitra Patriot diduga kuat hanya untuk kepentingan politis dan golongan. (RED)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan