LINGKAR INDONESIA – Remisi tersebut diberikan secara simbolis di Geraja Lapas Kelas II A Bekasi yang berlokasi di Jl. Pahlawan No. 1, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Dalam keterangannya kepada para awak media, dijelaskan bahwa, kapasitas Lapas 682 orang, isi Lapas 1990 orang yang terdiri dari (a. Narapidana 1566 orang, b. Tahanan 424 orang) dengan asimilasi dirumah 698 orang dan tahanan luar 32 orang.

Narapidana dan Anak Pidana yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1701, 1702, 1703, PK.01.05.05. Tahun 2021.

Adapun yang menerima Remisi Khusus I (masih menjalani pidana) sebanyak 67 orang dan Remisi Khusus II (langsung bebas) 2 orang.

Syarat-syarat Narapidana yang mendapatkan remisi,

I. Syarat administratif ;

1. Untuk pidana umum harus telah menjalani 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 25 Desember 2021.

2. Untuk tindak pidana terkait PP Tahun 2012 pasal 34 A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan (JC dan harus membayar denda).

2. Syarat Substantif ;

1. Berkelakuan baik, persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud, dibuktikan dengan ;

* Tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, dan

* Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan