MLI – Sejumlah Aktifis, warga dan para pedagang melakukan aksi blokade jalan di depan kantor pengelola PT. JIEP Pulogadung buntut dari Penggusuran para pedagang di kawasan industri tersebut. kamis (30/6)

Para pedagang yang merupakan warga yang tinggal di sekitar kawasan PT. JIEP terlihat didampingi oleh sejumlah aktifis PDI Perjuangan dari Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) dan BMI Jakarta Timur menggelar aksi massa sambil terus melakukan orasi menuntut pertanggungjawaban PT. JIEP atas kesewenang-wenangan terhadap para pedagang.

Dalam Aksinya Warga dan para pedagang menuntut keadilan serta sikap kemanusiaan dari Pengelola PT. JIEP karena pembongkaran yang dilakukan secara paksa tersebut ternyata dilakukan dengan tebang pilih, tanpa dibukanya ruang mediasi bersama para pedagang.

Bung Gepe selaku Koordinator Aksi menganggap bahwa upaya pengosongan paksa para pedagang dengan dalih mengembalikan fungsai hutan kota hanya pencitraan Direktur Utama PT. JIEP yang baru saja.

“Kenapa baru sekarang Para Pedagang dipermasalahkan? Jika ini memang kebijakan yang benar harusnya sejak awal sudah diingatkan kepada para warga dan pedagang yang ada” Ujar Aktifis BMI Jakarta Timur ini.

Tindakan pembongkaran lapak pedagang secara paksa sangat disesalkan oleh warga dan para pedagang karena saat perwakilan pedagang mencoba untuk bermusyawarah tidak diindahkan justru mendapatkan tindakan yang kurang pantas

“Kami akan Melaporkan sdr. Kelly sebagai penanggung jawab penertiban tersebut sekaligus Dirut PT. JIEP sebagai penanggungjawab utamanya, jika rasa kemanusiaan mereka sudah hilang dan itikad baik pedagang tidak didengarkan kami akan lakukan upaya hukum lanjutan” Ujar Gepe Menambahkan.

Di tempat terpisah pengelola sekaligus pengembang Kawasan Industri Pulogadung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) mengkonfirmasikan soal penggusuran warga dan para pedagang. Corporate Secretary PT JIEP, Purwati mengklaim sebelum melakukan eksekusi pengembalian fungsi Hutan Kota Kawasan Industri Pulogadung, manajemen PT JIEP telah melakukan berbagai upaya persuasif agar seluruh pelaku usaha tidak berizin dapat meninggalkan hutan kota. Adapun langkah-langkah tersebut mulai dari pemasangan spanduk imbauan, sosialisasi kepada setiap penghuni, hingga somasi satu dan dua.

“Namun, karena langkah tersebut tidak digubris oleh para penghuni maka dari itu manajemen mengambil langkah tegas dengan melaksanakan normalisasi terhadap hutan kota,” tutur dia.

Sebagai perusahaan yang sahamnya 100 persen milik negara, Purwati berujar, PT JIEP taat serta tunduk atas segala putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Oleh karena itulah sebagaimana putusan PN Jakarta Timur Nomor 257 Tahun 2016 tentang Merehabilitasi, Memulihkan, Mengembalikan fungsi hutan kota Kawasan Industri Pulogadung sebagaimana dimaksud pada SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 870/2004.

“Maka seluruh lahan hijau atau dalam hal ini Hutan Kota yang berada di Kawasan Industri Pulogadung harus dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya,” tutup Purwati. (GZ)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan