LINGKAR INDONESIA – Massa yang tergabung dalam Serikat Pemuda dan Rakyat Tuntut Transparansi (SPARTAN) berunjuk rasa didepan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, Jl. Inspeksi Kalimalang, Tegal Danas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/11/2020).

Dalam aksi unjuk rasa mereka menuntut SK pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi agar dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 dan Permendagri No 37 Tahun 2018.

“Kami menilai selama PDAM di Nahkodai oleh URS tidak memberikan prestasi yang signifikan untuk membantu pendapatan daerah, yang ada hanya meminta pernyertaan modal terus menerus,” kata Koordinator Lapangan, Turmuji dalam orasinya.

Masih kata Turmuji yang juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Nur Elghozi mengatakan penunjukan kembali URS menjadi Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi banyak menuai banyak kontroversi di kalangan elemen masyarakat, karena selama di Nahkodai oleh URS Tidak bisa memajukan perusahaan plat merah tersebut.

Turmuji menjelaskan, berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi, Tahun Anggaran (TA) 2017 Bagian laba atas penyertaan modal pada PDAM Ditargetkan 12.248.184.622 dan terealisasi Rp 12.248.184.622 atau 100% sedangkan TA 2018 PDAM Tirta Bhagasasi ditargetkan Rp 12.638.097.522 namun hanya terealisasi Rp 4.000.000.000 atau 31,65% lalu untuk TA 2019 pun PDAM tidak mencapai target PAD yakni target Rp 11.876.591.238 terealisasi Rp 9.014.688.760 atau 75,90%.

“Kan sudah jelas di Permendagri No 37 Tahun 2018 pasal 51, tapi kenapa pemerintah daerah masih kekeh dan percaya diri untuk mengakat saudara URS untuk memimpin PDAM Tirta Bhagasasi,” tegasnya.

Selain itu berkaitan dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh WTP Swasta mereka meminta agar pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi untuk segera membuat peraturan daerah maupun peraturan Bupati untuk membatasi ruang gerak swasta dalam bisnis system penyediaan air minum (SPAM) pasalnya selama ini Water Treatment Plan (WTP) milik swasta yang ada di kabupaten Bekasi diduga mendistribusikan air langsung ke pelanggan dan hal tersebut jelas bertentangan dengan putusan MK bernomor 85/PUU-XI/2003 yang menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

“Seperti adanya Water Treatmen Plan (WTP) milik swasta yang tersebar di beberapa kawasan di Kabupaten Bekasi. Dan perusahaan air swasta ini berjumlah lebih dari 10 perusahaan yang melayani puluhan ribu pelanggan. Kami menduga ada oknum petinggi PDAM dan Oknum Pejabat Pemkab Bekasi memback up akan WTP swasta itu,” pungkas Turmuji.

Sementara itu, menurut Kasubag Humas PDAM Tirta bhagasasi, Ahmad Fauzi saat dikonfirmasi dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah menawarkan untuk berdialog akan tetapi massa aksi ingin ketemu langsung sama pihak Direksi.

“Silahkan aja temen-temen pada aksi, tadi juga kami sudah menawarkan untuk berdiskusi, tatapi mereka (Massa Aksi) tidak mau,” ucapnya

Dalam aksi unjuk rasa tersebut SPARTAN menuntut:

1.Transparansi dan menyampaikan ke publik atas kerjasama Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) atau Water Treatmen Plan (WTP) oleh perusahaan swasta baik dalam system BOO ataupun BOT

2. Batalkan SK. Bupati nomor : 500/332- Admrek/2020 tentang penugasan kembali Direktur Utama PDAM Tirta Bagasasi

3. Pecat direktur usaha dan direktur Teknik karena gagal dalam memajukan PDAM Tirta Bhagasasi dalam hal pelayanan dan pendapatan.(YD)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan