LINGKAR INDONESIA (Kabupaten Cirebon) – Pelantikan Perangkat Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon beberapa waktu yang lalu dinilai tidak sesuai menurut undang-undang yang berlaku, Selasa (2/5/2023).
Padahal sudah jelas, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa harus ada rekomendasi dari Camat. Sedangkan di Desa Cipanas ini tidak ada.
Menurut AM salah satu warga Cipanas, menjelang 3 hari Raya Idul Fitri ini Kuwu Cipanas Maman Sudirman secara diam-diam melakukan pengangkatan dan merotasi perangkat desanya.
“Perangkat yang dilantik yakni Sumantri yang tadinya Sekdes menjadi Kadus digantikan oleh Soleh alias Toyib. Jamadi diangkat jadi Staf bagian umum dan Ade jadi Kasi Pemerintahan,” ujarnya.
Sementara Camat Dukupuntang, Adang melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Dukupuntang, Iyan membenarkan Pak Camat tidak memberikan rekomendasi terkait pelantikan perangkat desa tersebut.
“Ya dari pihak kecamatan benar tidak memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan perangkat Desa Cipanas” ujarnya. (uud/aji).