MEDIA LINGKAR INDONESIA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap miliaran rupiah di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Penetapan tersangka dilakukan menyusul surat yang dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya kita cegah ke luar negeri,” ucap Alex di Gedung KPK Jakarta, Kamis (04/03/2021).

Meski begitu, Alex tak merinci sejak kapan dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Permohonan pencekalan terhadap Angin sendiri telah diajukan KPK sejak 8 Februari lalu. Angin dicekal ke luar negeri bersama inisial DR, RAR, AIM, VL, dan AS.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan bahwa pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang dilakukan demi kepentingan penyidikan. Hal itu berlaku dalam kasus pencekalan terhadap Angin.

Ia pun membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat cekal kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak.

“KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini,” kata Ali.

Walaupun demikian, Ali menuturkan pihaknya belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka saat ini. “Kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka, pungkasnya.

Alex sebelumnya menyatakan bahwa lembaga antirasuah, bersama Kementerian Keuangan, sedang menyelidiki kasus dugaan suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Pihaknya juga sudah menggeledah beberapa lokasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pegawai yang diduga menerima suap telah dibebastugaskan dari jabatannya karena mengundurkan diri. Dia enggan mengungkap identitas pejabat tersebut demi menjunjung asas praduga tak bersalah.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan