LINGKAR INDONESIA (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka dugaan tipikor Gubernur Papua Lukas Enembe selama 20 hari ke depan.

Lukas ditampilkan KPK dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023). Lukas mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia juga dibantu dengan kursi roda.

“Dalam rangka penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE [Lukas Enembe] terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur, ” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Namun, lanjut  Firli, pihaknya melakukan pembantaran penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas. Pembantaran dilakukan sampai kondisi Lukas membaik. Dalam proses berjalan, Lukas juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto. Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung.

Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Ihwal kasus  gratifikasi, KPK mengaku masih mendalaminya

Seperti diketahui, KPK dengan bantuan tim Brimob Papua menangkap Lukas saat yang bersangkutan sedang makan di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1/2023).

Penangkapan diwarnai aksi i kericuhan di Papua. Massa pendukung Lukas menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua, dengan turut membawa panah dan senjata tajam. Bahkan satu orang disebut tewas tertembak. (im).

.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan