LINGKAR INDONESIA (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra guna mengklarifikasi harta kekayaan sebesar Rp14,7 miliar.
Hal itu terkait buntut dari gaya hidup mewah atau hedonisme istri Sudarman yang viral di media sosial termasuk Instagram. Belakangan akun Instagram istri Sudarman telah dihapus.
“KPK akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/3).
Ali menjelaskan klarifikasi harta kekayaan tersebut merupakan kewenangan dari tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia pun meluruskan sejumlah informasi yang menyebut pemeriksaan harta kekayaan dilakukan oleh tim penyelidik atau penyidik.
“Hal itu keliru lantaran tim penyelidik dan penyidik berada di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Nanti minggu depan kami informasikan,” paparnya.
Menurut Ali, klarifikasi akan dilakukan setelah pemeriksaan LHKPN Sudarman rampung. Meskipun begitu, ia tidak ingin mengungkapkan detail materi klarifikasi nanti, termasuk mengenai pendalaman terhadap kepemilikan tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp5,3 miliar.
“Itu nanti kalau sudah dilakukan klarifikasi kan akan dijelaskan lagi oleh pencegahan,” terang Ali.
Seperti diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memanggil Sudarman terkait gaya hidup mewah istrinya yang viral di media sosial. Namun, kementerian tersebut belum membeberkan hasil klarifikasi.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, Sudarman melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp14,7 miliar per 2021. Angka itu berasal dari harta Rp15,28 miliar kurangi utang Rp520 juta.
Beberapa harta kekayaannya yaitu tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp5,3 miliar, tanah dan bangunan di Malang senilai Rp2,6 miliar, tanah di Bogor senilai Rp1,08 miliar, dan tanah di Garut senilai Rp797,5 juta.(*/MLI).