LINGKAR INDONESIAPara korban Kasus gagal bayar oleh perusahaan investasi Asuransi Kresna mengeluh soal sulitnya melakukan pencabutan laporan (LP) di kepolisian meski pihaknya sudah dalam proses perdamaian.

Salah satu korban berinisial S mengatakan pihaknya melalui kuasa hukum diminta uang yang tidak sedikit untuk mencabut laporan yang telah ditangani oleh Subdit Fismondev Polda Metro Jaya dengan LP # 5422/IX/Yan 2.5/ 2020/SPKT PMJ, tanggal 10 September 2020 dan LP # 7012/XI/YAN 2.5/ 2020, tanggal 25 November 2020.

“ Kami bisa kasih Rp70 juta didepan dan Rp 2 miliar dari penjualan aset properti di belakang dengan ikhlas, namun ditolak katanya tidak bisa harus ada Rp500 juta di depan untuk biaya cabut, nah Rp500 juta didepan dari mana karena kita sudah hancur-hancuran uangnya,” ungkapnya.

S meminta atensi pemerintah terkait persoalan yang dihadapinya. Pasalnya, para korban investasi telah menunggu terlalu lama meminta adanya kejelasan hukum terhadap pihak terlapor (Perusahaan Investasi) atas laporan yang sudah masuk sejak tahun 2020.

“Penyidik sama sekali tidak ada perkembangan selama satu tahun terakhir. Saya sangat kecewa. Pengacara saya minta SP2HP saja sampai hari ini tidak diberikan, Kata S.

“ Saya minta tolong Bapak Presiden Jokowi, ini kami ketika buat LP No TBL 5422/IX/ YAN 2.5/ SPKT PMJ Tanggal 10 September 2020, sudah satu tahun mandek tidak pernah naik penyidikan. Masa pas ada perdamaian malah gak bisa di cabut laporannya,” sedihnya.

Sementara itu LQ Indonesia Lawfirm sebagai salah satu kantor pengacara yang banyak menangani kasus pidana di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, menyayangkan suburnya oknum polisi yang bermain kasus.

LQ Indonesia Lawfirm ada ratusan nasabah korban Investasi bodong, yang melaporkan perusahaan investasi ke kepolisian, Mahkota ada 2 Laporan Polisi (LP) di Fismondev Unit 5 Polda, 1 LP di Fismondev unit 4, Kresna Sekuritas di Fismondev Polda unit 4, Narada di Fismondev Polda Unit 4, 3 LP Indosurya di Mabes Tipideksus dan sebelumnya ada 2 perusahaan lain yang di LP kan dipegang Fismondev unit 1, 3, 4 dan 5.

Namun berkat strategi negosiasi dan mediasi langsung dengan direksi dan owner perusahaan yang bersangkutan, klien LQ dibayarkan ganti rugi.

“Bukan karena proses penyidikan jalan, karena status LP investasi bodong di kepolisian dapat saya katakan mandek, alias tidak diproses penyidik. Ada LP 2 tahun, tidak ada perkembangan dan berbulan-bulan diminta ke penyidik alasan pergantian perwira.” ucap Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm Sugi kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Untuk dua perusahaan yang sudah berhasil ditangani LQ Indonesia Lawfirm, sampai sekarang 5 LP di unit 1, 3, 4 dan 5 tersebut tidak mau dihentikan oleh Fismondev Polda Metro Jaya dan pihak berperkara di mintaRp500 juta untuk biaya SP3, 1 perusahaan.

Sugi meminta agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Pol Agus Yulianto dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil bertindak tegas agar tidak ada oknum Polri dijadikan alat untuk memeras masyarakat, apalagi kepada pihak yang sudah beritikat baik dan melakukan ganti rugi penuh dan sudah berdamai sebagaimana diatur oleh Perkap No 6 tahun 2019.

Sugi menambahkan bahwa ada indikasi oknum yang ingin memancing di air keruh dan memeras pihak berperkara.

LQ Indonesia ada saksi, indikasi oknum mempersulit penanganan perkara dan memeras pihak berperkara dalam kasus investasi bodong.

LP kasus gagal bayar yang sudah ada perdamaian di mana LQ Indonesia Lawfirm berhasil melakukan mediasi langsung tanpa pihak kepolisian, mendapat ganti rugi dan meminta pencabutan LP, walau sudah di BA pencabutan, namun LP tidak pernah dicabut dan pihak berperkara di mintai uang dimuka oleh oknum Polda Metro Jaya untuk mencabut.

“Sedangkan perkara yang belum ada mediasi seperti Mahkota, Narada dan Kresna Sekuritas sudah dua tahun lebih, naik sidik saja tidak dan Penyidikan mandek. Tidak ada uang, perkara tidak jalan,” kata Sugi menambahkan.

Kelakuan oknum menciderai keadilan di masyarakat terutama para korban investasi bodong yang sudah tertimpa musibah.

Korban yang adalah masyarakat Indonesia datang ke Polda Metro Jaya untuk memperoleh keadilan dan bantuan penegakkan hukum justru diminta uang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit, kami dari LQ Indonesia Lawfirm sedih dan prihatin, institusi Polri yang kami cintai dikotori para oknum. Dimana janji bapak Presisi Berkeadilan?

Kabareskrim, tolong benahi penyidik yang menangani perkara, seluruh kasus Investasi bodong (Mahkota (MPIP), Narada, Kresna Sekuritas) tidak dijalankan oleh penyidik dan atasan penyidik walau sudah berkali-kali kami surati.

Ada oknum-oknum yang meminta uang kepada Lawyer dan pihak berperkara di tekan dan diperas. Restorative Justice yang tertera di Perkap hanya teori yang tidak dilaksanakan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan