LINGKAR INDONESIATelah terjadi lagi korban penganiayaan dari oknum kepolisian,Ada tiga korban penganiayaan dugaan yang dilakukan oleh oknum Polisi.  Lalu sang korban tersebut melaporkan ke BIDPROPAM Polda Metro Jaya, Ketiga korban tersebut LM (38), VC (28) dan KC (29) melaksanakan tugas sebagai debcolector resmi suatu perusahaan penarikan mobil.

Foto : Kedua Korban Penganiyaan yang Berinisial VC (28) dan KC (29) Saat Melaporkan Kasusnya Di BIDPROPAM POLDA METRO JAYA , JUM’AT ( 29/10/2021)

Dalam kasus penganiayaan tersebut ada 1 korban terluka parah dan untuk 2 korban luka ringan, dari 3 korban tersebut hanya keduanya yang bisa hadir, didampingi oleh tim kuasa hukumnya RAR n Partner bersama Ronny Perdana Manullang, S.H, lalu melapor Ke Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jum’at (29/10/2021).

Kepada para Awak Media, kedua korban memaparkan bagaimana kronologis dalam peristiwa tersebut.  Awalnya dari salah satu korban  “Kami mengikuti sebuah unit mobil, yang tengah melintas diwilayah Harapan indah Bekasi Kota, melihat satu unit kendaraan Mitsubishi Outlander plat 1964 BJO yang terparkir adalah kendaraan yang bermasalah dalam angsuran (menunggak) selama 2 tahun dan dinyatakan sudah menghilang jejak . “Katanya.

Ia juga membeberkan dari tempat kejadian pertama, saya tidak mendengarkan apa yang mereka bahas, cuma mereka mengarahkan, ayo ikut saya! “Akhirnya kami ikut, dikira oleh kami diarahkan ke polsek medan satria, ternyata tidak ke polsek tapi mengarah kebelakang pasar modern, pinggir jalan, tepatnya diruko-ruko, ” Jelas VC yang didampingi KC didepan halaman BIDPROMPAM PAMINAL POLDA METRO JAYA.

Lanjut VC, menuturkan “sang korban tersebut melakukan mediasi, LM dengan petugas, ada salah satu petugas menyatakan, seperti ini, “Kalau saya mau sobek SK ini kalian mau apa, kata VC.

Korban pun menjelaskan, “dalam melaksanakan tugas penarikan mobil kami selalu dilengkapi dengan surat-surat standar dari OJK seperti, surat tugas, KTA, Sertifikat OJK, hal pertama persuasi dulu dilakukan sebelum digiring, setelah persuasif kita diarahkan ke ruko-ruko pasar modern, persuasif lagi terjadi cekcok”, ungkap VC.

Hal yang sama juga disampaikan oleh KC,” menceritakan terjadinya cekcok berujung baku hantam, karena SK mau disobek dan surat tersebut sudah disobek oleh oknum, terjadilah baku hantam menurut saya membabi buta, karena kami bertiga dipukul, disuruh tiarap, ditendang, diinjak dibawah oknumnya itu kurang lebih ada 6 orang, untuk luka tidak ada cuma rasa nyeri saja khusus saya, “katanya.

“Rekan kita LM, banyak luka memar di wajah sampai pelipis matanya pendarahan, setelah kami bakuhantam kami pun  digiring ke polda metro jaya dan dibiarkan saja diruangan resmob, didiamin dari jam 16.00 – 20.00, selanjutnya kami disuruh bikin surat pernyataan ditandatangani oleh kami bertiga yang mana isinya, ” Kami tidak akan melakukan penarikan dijalanan dan tidak akan melakukan penuntutan kepada pihak siapapun, minta kepada kami bekerja sama, setelah itu kami pulang, dikasih uang 1 juta untuk biaya berobat untuk rekan kami yang luka, kami butuh keadilan aja dan para oknum diproses secara hukum yang berlaku, “pungkas KC mengakhiri keterangannya.

Lain halnya,disampaikan oleh kuasa hukum korban, Ronny Manulang, “kita sudah mulai arahkan kepada korban, korbannya ada 3, yang hadir hari ini ada 2 orang, yang satu tidak memungkinkan untuk hadir masih dirumah sakit dalam perawatan, jadi 2 orang dulu kita arahkan laporkan dulu ke paminal polda metro, ” Kata ronny.

Tanggapan dari Kuasa Hukum korban “Tadi kita sudah berkoordinasi dan konsultasi dengan paminal mabes polri, nanti kita akan coba melaporkan di propam presisi, hari senin kita ke yanduan mabes polri, yanduan polda metro, rencana setelah ini korban yang kita anggap luka parah akan kita buka laporan di SPKT polda metro, karena kita datang terlambat untuk sementara ini masih berita acara interview dan kita akan lanjutkan hari senin, masuk ke pemeriksaan laporan resmi di propam, untuk polda metro dan di mabes polri, tapi nanti di SPKT tetap jalan, nanti kita laporkan untuk pidana umumnya, 170 junto 351 dan junto pasal 55 KUHP,
“tutup Ronny manullang kuasa hukum nya.(RZ)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan