
“KOMPI menduga banyak peserta yang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan khusus, namun tetap di paksakan menjadi peserta oleh Panitia Seleksi Daerah. Karena dalam prosesnya tidak dilakukan secara transparan khususnya pada proses verifikasi dokumen administrasi persyaratan peserta, sesuai aduan yang disampaikan kepada LSM KOMPI,” Ujar Ergat.
Selain dari pada itu, persyaratan khusus pelamar antaranya adalah Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 atau D4 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460 / B.B1 / GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021, Ungkap Ergat Bustomy Ketua Umum LSM KOMPI kepada awak media pada Senin 20 Desember 2021.
Dirinya melanjutkan, bahwa dengan mempertimbangkan sebagaimana ketentuan tersebut, KOMPI meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dapat membuka secara gamblang seluruh dokumen persyaratan administrasi para peserta yang telah dinyatakan lulus oleh Pansel Nasional dan meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Bekasi untuk melakukan verifikasi kembali terhadap seluruh dokumen administrasi calon PPPK Guru Tahap 1 sebelum melakukan penetapan NIP, tutupnya.