LINGKAR INDONESIA (Jakarta) – Komisi III DPR menemukan fakta telah terjadi tindakan diskriminatif di PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Salah satunya perbedaan standar gaji antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan Tenaga kerja Indonesia.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan, Komisi III DPR melakukan kunjungan inspeksi ke PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah buntut bentrok maut di pabrik pengolahan nikel (smelter) tersebut pada Sabtu (14/1/2023).

Sidak dilakukan selama dua hari sejak Kamis (19/1) hingga hari ini, Jumat (20/1/2023). Dalam kunjungan itu, sejumlah perwakilan Komisi III melakukan audiensi dengan beberapa pihak yakni, Polda Sulteng dan Serikat Pekerja PT GNI.

Menurut dia, berdasarkan penelusuran dengan serikat pekerja PT GNI diperoleh keterangan bahwa PT GNI telah melanggar hak konstitusional para pekerja untuk berserikat. PT GNI disebut telah melanggar aturan ketenagakerjaan dengan memberikan kontrak jangka pendek dan hanya perpanjangan setiap bulan.

Sedangkan, pekerja yang bergabung atau menjadi anggota serikat, kontrak mereka tidak diperpanjang. Bahkan, mereka menurut Arsul juga diperlakukan berbeda atau diskriminasi dalam soal gaji dibanding TKA China meski jenis pekerjaan mereka sama.

“Mereka diperlakukan berbeda atau diskriminatif dalam soal gaji dan lain-lain, dibanding TKA China meski jenis pekerjaan mereka sama,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Komisi III meminta PT GNI tak melakukan tindakan sewenang-wenang dengan melangkahi hak konstitusional maupun aturan UU Ketenagakerjaan. Arsul juga meminta polisi menerapkan keadilan restoratif terhadap 17 orang yang menjadi tersangka dalam bentrok mau tersebut.

“Komisi III mendapat paparan rinci dari Kapolda dan jajarannya terkait dengan peristiwa unjuk rasa yang kemudian disusul dengan kerusuhan dan pembakaran sejumlah mess TKA China,” ucap Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Berdasarkan keterangan yang diterima Komisi III, Arsul menyebut tidak ada penembakan peluru oleh petugas terhadap pengunjuk rasa. Para pengunjuk rasa setelah Polri turun juga dapat mengendalikan diri.

Seperti diketahui, bentrokan maut di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), terjadi pada Sabtu (14/1) malam. Dua pekerja yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) China dan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Parepare, tewas dalam peristiwa nahas itu. (*/im).

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan