Foto : Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar.
LINGKAR INDONESIA (Kabupaten Bekasi) – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar menjelaskan terdapat banyak potensi wisata alam yang terdapat di Bekasi. Untuk itu, pihak eksekutif harus lebih optimal dalam menggali dan mengembangkan destinasi wisata, termasuk pengelolaannya.
Terkair hal itu, Sunandar memandang penting adanya regulasi yang mengatur mengenai tata kelola destinasi wisata antara Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
“Saat ini, di wilayah Kabupaten Bekasi sudah terdata ada 12 pokdarwis. Rata-rata Pokdarwis ini mengeluhkan sedikitnya bantuan dari pemerintah untuk mengelola wisata. Maka dari itu kami mengusulkan agar ada Perda Desa Wisata,” ujar Sunandar.
Menurut dia, sebenarnya Raperda Desa Wisata telah siap untuk dibahas, tinggal menunggu pembahasan dari berbagai pihak untuk penyempurnaannya.
“Raperda Desa Wisata itu sebenarnya sudah siap, naskah akademiknya sudah rampung dari tahun lalu, tapi memang belum saya ajukan karena masih harus menunggu rapat antar komisi, konsultan dan pelaku sadar wisata,” katanya.
Dijelaskan Sunandar, jika nantinya Perda Desa Wisata disahkan, maka Pokdarwis bisa berkolaborasi dengan pemerintah desa dalam pengelolaan wisata. Selain itu, pemerintah daerah pun bisa membantu dari segi peningkatan fasilitas pendukung.
“Selama ini Pemda masih sebatas melakukan pembinaan saja kepada Pokdarwis, kalau perda ini disahkan maka pemerintah bisa membantu dari segi pemberian bantuan sarana prasarana,” paparnya.
Dengan demikian, ia meyakini destinasi wisata bisa terkelola dengan baik, potensi pendapatan daerah maupun pendapatan desa pun bisa meningkat. Di sisi lain, perekonomian warga sekitar pun bisa meningkat. (MLI).